Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Suka Mulya Segera Disidang
Kajari Banyuasin Agus Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Hafiz Muhardi dan Kasi Intel Welly saat memberikan statement, Senin 14 November 2022--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Mantan Kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Abdul Kadir, akan segera disidangkan.
Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan tol Kapalbetung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Akan segera dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipidkor Klas I A Khusus Palembang," ujar Kajari Banyuasin Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Hafiz Muhardi dan Kasi Intel Welly, Senin 14 November 2022.
Penyerahan berkas dari penyidik ke JPU di Rutan Pakjo Palembang dimana tersangka langsung dilakukan penahanan.
Diketahui, oknum Mantan Kepala Desa Suka Mulia terpaksa ditangkap, lantaran diduga kuat menjual lahan milik desa untuk mendapatkan ganti rugi. Sehingga negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,2 Miliar.
Tersangka, sengaja mengklamufase tanah negara seluas 10 hektare, dengan dibuatkan 17 SPHT.
Dengan membuat SPHT ini untuk tanah seluas 10 hektare, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 1,2 miliar di tahun 2019 lalu.
Sumber: