Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Suka Mulya Segera Disidang

Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Suka Mulya  Segera Disidang

Kajari Banyuasin Agus Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Hafiz Muhardi dan Kasi Intel Welly saat memberikan statement, Senin 14 November 2022--

"SPHT ini, digunakan untuk pengadaan pembagunan proyek jalan tol Kapalbetung di wilayah Banyuasin. Perusahaan yang melakukan pembebasan berasal dari PT Sriwijaya Makmur Persada," katanya.

 

Lanjut Agus Widodo, penahanan tersangka di Rutan Pakjo Palembang, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

 

Setelah dilakukan penahanan untuk melengkapi berkas, pihak penyidik melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

 

Ketika disinggung mengenai dalam kasus ini, akan ada tersangka baru yang ikut terlibat, menurut Agus pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi ini. 

 

"Sejauh ini, belum ada tersangka baru. Masih mantan kades Suka Muya yang ditetapkan tersangka. Sekarang, masih pengembangan kasus ini," jelasnya.

 

Dalam kasus ini, tersangka Abdul Kadir Effendi mantan Kades Suka Mulya, di jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

 

Tersangka terancam hukuman, minimal empat tahun penjara dari pasal 2 yang dikenakan kepada tersangka.

 

"Untuk sidangnya, masih menunggu dari petunjuk dari pengadilan. Karena, nanti Kamis berkas baru akan di proses ke Pengadilan setelah menyerahkan berkas," pungkasnya.*

Sumber: