Gerebek Sabung Ayam, 14 Pelaku Diamankan

Gerebek Sabung Ayam, 14 Pelaku Diamankan

--

PULAU RIMAU, harianbanyuasin.com - Satreskrim Polres Banyuasin menggerbek arena judi sabung ayam di Dusun III Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau, Minggu (21/8/2022).

 

Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan 14 orang diduga pelaku judi sabung ayam.

 

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar mengatakan penggerebekan dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, maka atas informasi tersebut kemudian pada Hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 langsung saya perintahkan Tim PUMA yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Agum Marenra, untuk menangkap para pelaku di sebuah gelanggang sabung ayam yang terletak di Dusun III Desa Rukun makmur, Kecamatan Pulau Rimau,” kata Harry Dinar.

 

Dia menjelaskan, dalam penggerebekan polisi berhasil menangkap 14 pelaku beserta barang bukti.

 

“Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan di TKP, dan ditemukan barang bukti 4 buah terpal, 1 buah karpet, 1 buah Ring atau gelanggang sabung ayam, 1 buah mesin genset, 1 buah jam dinding, 4 ekor ayam hidup dan 1ekor ayam mati, serta uang tunai sebesar Rp1.650.000,” terang dia.

 

Para tersangka, dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan Ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta,” ujar Harry. (ron)

Sumber: