Pelat Kendaraan Putih Sudah Berlaku di Banyuasin
PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.disway.id - Penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan pribadi dari hitam ke putih di Kabupaten Banyuasin sudah dimulai.
Saat ini di Samsat Banyuasin sudah tersedia bahan dasar pelat kendaraan warna putih khusus kendaraan roda dua.
Akan tetapi tidak semua kendaraan bisa langsung mengganti pelat hitam ke putih tersebut.
Dijelaskan Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam, pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru, maupun kendaraan yang melakukan mutasi.
Selain itu, kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.
"Untuk di Samsat Banyuasin baru tersedia khusus kendaraan roda dua. Jadi bagi kendaraan lama yang habis masa berlalu TNKB-nya bisa dapat plat warna putih," kata Ricky Mozam, Kamis (21/7)/2022).
Menurutnya, penerapan TNKB dengan latar putih, dilakukan untuk sinkronisasi tilang elektronik. Sehingga, keterbacaan saat terjadi pelanggaran yang dilakukan pengendara mudah di deteksi.
Sumber: