Tak Bayar Denda Tilang STNK Diblokir, Banyuasin Sudah Dipasang ETLE, Ini Lokasinya

Tak Bayar Denda Tilang STNK Diblokir, Banyuasin Sudah Dipasang ETLE, Ini Lokasinya

PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.disway.id - Bagi pengendara roda dua dan empat yang tak menggunakan kelengkapan kendaraan seperti helm dan lainnya, siap-siap mendapat surat tilang.

 

Pasalnya, Penerapan tilang elektronik di Banyuasin atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku mulai 1 Juli 2022. 

 

Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam mengatakan, penerapan ETLE ini bersamaan dengan penerapan serentak ETLE se Sumsel, Jumat (1/7) yang di launcing di Polda Sumsel.

 

Adapun, titik kamera pengintai tilang elektronik di Banyuasin dipasang di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung Km 42 Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

 

Sementara ini kata Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam baru satu titik ETLE yang sudah dilakukan pemasangan dan siap beroperasi.

 

"Jadi, pelaksanaannya sudah berlaku hari ini 1 Juli yang bersamaan di launching serentak penerapan sistem ETLE se Sumsel," ujar Ricky.

 

Sistem tilang elektronik atau ETLE ini, secara otomatis akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara. Sama pada sistem tilang elektronik yang ada di Palembang, pelanggar akan menerima pemberitahuan bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

 

Sumber: