Herman Deru Komitmen Dorong Pemda Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
PALEMBANG, harianbanyuasin.disway.id - Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesiaa (RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar Rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan daerah (Rakorwasinkeubangda) tingkat Provinsi Sumsel bertempat di Hotel Aryaduta, Rabu (29/6).
Rakor dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru, Kepala BPKP RI Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA, Direktur Koordinasi Supervisi dan pencegahan KPK RI (Korsubga) wilayah I Brigjen Didik Agung Widjanarko., S.Ik., M.H tersebut mengusung tema kolaborasi dan sinergi APIP dan satuan pengawasan intern BUMD/BUMN dan badan usaha lainnya dalam pengawasan percepatan program penggunaan produk dalam negeri Daerah.
Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam arahannya menyebut, implementasi percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Sumsel sudah optimal dan sudah sesuai dengan komitmen Pemprov pada acara Businnes Maching pada 24 Maret 2022 beberapa waktu di Nusadua Bali, yaitu menggunakan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang dan jasa.
“Bersyukur kita hari ini mendapat bimbingan dari BPKP dan juga dari KPK, ini tentu upaya preventif, dimana beberapa persoalan menjadi persoalan dunia pasca pandemi, meningkatnya komoditas inflasi yang tidak terkendali di beberapa negara, meskipun indonesia tidak termasuk 62 negara yang terancam bangkrut,” ungkapnya.
Ditegaskan sebagai bagian dari Cinta NKRI, sudah seharusnya Provinsi Sumsel memiliki konsep mencegah inflasi dan krisis pangan dengan menggalakan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan.
“Gerakan Sumsel Mandiri Pangan merubah mindset masyarakat dari pembeli menjadi penghasil. Bukan hanya sayur-mayur, warga juga diajak memenuhi sendiri kebutuhan protein keluarga seperti berternak ayam dan ikan lele. Melalui upaya ini diharapkan Sumsel menjadi daerah yang mampu menjaga ketahanan pangannya, atau tidak tergantung lagi dengan daerah lain,” katanya.
Lebih jauh bapak pembangunan Sumsel ini menuturkan, Pemprov Sumsel bersama dengan 17 Kabupaten/kota telah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 005/Instruksi/VI/2022 Tentang Transaksi Pengadaan Langsung Dengan Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Melalui Program pada Pengadaan 5 April 2022.
Sumber: