BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Kasus Perceraian Capai 600 Kasus

Kasus Perceraian Capai 600 Kasus

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Kasus perceraian di wilayah Banyuasin mengalami peningkatan sejak awal Januari hingga Juli Setidaknya hingga bulan Juli ini ada 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Banyuasin Hal ini diungkapkan Jubir Pengadilan Agama Pangkalan Balai Rivaldi Fahlevi SH yang ditemui Kamis 22 7 2021 Menurutnya baru bulan Juli jumlah kasus penanganan perceraian di wilayah Banyuasin terus mengalami peningkatan Baru bulan Juli saja sudah 600 kasus perceraian dan juga kasus warisan yang ditangani Pengadilan Agama Banyuasin Banyak faktor yang menyebabkan adanya gugatan perceraian tetapi paling banyak karena faktor ekonomi Kebanyakan yang menggugat itu perempuan Bila perempuan yang menggugat kami sebut gugat cerai Kalau laki laki itu talak ujarnya Lanjut Rivaldi faktor perceraian yang ada di wilayah Banyuasin salah satunya karena dampak pandemi Hal ini ia ungkapkan karena dirinya juga sebagai hakim dan dalam persidangan gugat cerai banyak dari si perempuan menggugat karena perekonomian di dalam rumah tangga yang bermasalah Karena perekonomian itulah membuat seorang lelaki yang tidak bekerja dan tidak memberi nafkah kepada keluarganya membuat si perempuan melakukan gugatan Namun menurutnya sebelum dilakukan persidangan saat gugatan cerai dari perempuan masuk pastinya dilakukan mediasi Bila mediasi sudah dilaksanakan akan tetapi tidak berhasil barulah dilakukan proses persidangan perceraian Untuk tahun 2029 gugat cerai talak dan waria itu ada sampai 800 perkara Sedangkan di tahun 2021 ini baru bulan Juli ini saja sudah 600 perkara gugat cerai dan termasuk juga perkara waris Bisa jadi gugat cerai ini akan mengalami peningkatan hingga akhir tahun 2021 ungkapnya Selain menangani gugat cerai talak hibah hingga waris Pengadilan Agama Banyuasin juga kerap kali mendapat perkara untuk pernikahan di bawah umur Pernikahan di bawah umur tidak serta merta bisa langsung dilakukan Karena harus melalui berbagai proses di pengadilan agama Menurut pernikahan di bawah umur yang diajukan terlebih dahulu akan diberikan dahulu nasehat baik calon mempelai pria dan juga wanita Hal ini dikarenakan banyak faktor yang mempengaruhi bila terjadinya pernikahan di bawah umur Saya pernah memberikan nasihat ketika ada remaja usia 17 tahun mengajukan untuk menikah Dalam hukum di Pengadilan Agama yang sudah cukup umur untuk menikah di atas 19 tahun Dari nasihat yang kami berikan akhirnya kedua belah pihak mengerti dan membatalkan pernikahan hingga menunggu sampai 19 tahun jelasnya Namun untuk perkara gugat cerai atau talak yang terjadi untuk pernikahan di bawah umur menurut Revaldi sejauh ini terbilang jarang Karena memang pasangan di bawah umur yang akan menikah harus mengajukan dahulu ke pengadilan agama Bila memang dianggap siap dengan segala prosedur yang diberikan barulah diberikan izin untuk melakukan pernikahan ron

Sumber: