Pengguna Knalpot Raching Dapat Dipindana
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Banyuasin gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong alias raching
Salah satunya dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan imbauan pelarangan menggunankan knelpot brong di lokasi strategis
Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam mengatakan selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memasang spanduk pelarangan menggunankan knalpot brong sesuai pasal 258 ayat 1 di Jalam Umum ujar Kasat Lantas
Sebab mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari
Selain meresahkan menurutnya knalpot brong acap digunakan oleh pembalap liar
Oleh karena itu dia meminta masyarakat segera lapor kepihaknya bila melihat balapan liar
Pemakaian knalpot sepeda motor ada aturannya Bila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bunyinya setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion lampu utama lampu rem klakson pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
Saat ini anggota sudah kita arahkan untuk melakukan penindakan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong Kami imbau agar pengendara tidak ada lagi yang membuat kebisingan pungkas dia ron
Sumber: