Pengguna Knalpot Brong, Langsung Tilang Ditempat
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Satlantas Polres Banyuasin akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di luar kegiatan Ops Patuh Musi 2021 di wilayah Kabupaten Banyuasin
Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam menuturkan penindakan yang akan dilakukan Satlantas Polres Banyuasin ini berdasarkan perintah dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait
Ada tiga sasaran yang akan kami tindak langsung di lapangan Pertama knalpot bersuara besar atau brong melawan arus dan tidak mengenakan helm ujar Ricky Selasa 21 9 2021
Lanjut Ricky kegiatan ini bukan dipusatkan di suatu tempat atau seperti razia Namun pelaksanaannya dilaksanakan secara mobile Personil Satlantas yang mobile dan patroli bila menemukan pengendara yang melawan arus tidak mengenakan helm dan motor yang memakai knalpot brong akan langsung kena tilang di tempat
Tilang yang langsung dilaksanakan di tempat sudah dimulai pada hari Minggu yang lalu Dari pelaksanaan yang dilakukan setidaknya sudah cukup banyak pengendara khususnya roda yang yang langsung di tilang
Puluhan motor knalpot brong sudah banyak yang kami tilang dan langsung kami kandangkan Bila ingin mengambil bisa ikut sidang dan mengganti knalpot standar baru bisa kami keluarkan motornya Kalau tidak mau diganti maka akan tetap kami kandangkan jelas Ricky
Tindakan ini sebagai langkah untuk menertibkan sepeda motor yang memakai knalpot bersuara besar atau brong Selain itu kegiatan ini juga sebagai langkah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas Karena memakai helm dan tidak melawan arus untuk keselamatan di pengendara itu sendiri ron
Sumber: