Dua Rumah Sakit dan 33 Puskesmas Didorong Jadi BLUD

Dua Rumah Sakit dan 33 Puskesmas Didorong Jadi BLUD

PEMKAB Banyuasin melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Banyuasin mendorong dua Rumah Sakit Pratama dan 33 Puskesmas untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah BLUD
Upaya dua Rumah Sakit Pratama dan 33 puskesmas yang ada di Kabupaten Banyuasin menjadi BLUD ini agar bisa berinovasi untuk dapat berkembang tidak hanya dalam layanan umum saja
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Banyuasin Zazili Mustopa menjelaskan saat ini baru ada di RSUD Banyuasin yang sudah menjadi BLUD Sisanya dua Rumah Sakit Pratama dan 33 puskesmas di Banyuasin masih dalam proses pelaksanaan
Mendorong dua Rumah Sakit Pratama dan 33 puskesmas ini menjadi BLUD agar bisa berinovasi untuk bisa mengelola keuangan sendiri Sehingga tidak selalu bergantung dengan APBD Dengan BLUD ini bisa mengefisiensikan APBD katanya Selasa 28 9
Dua rumah sakit dan 33 puskesmas di Kabupaten Banyuasin yang nantinya sudah BLUD tidak hanya bisa mengelola keuangan sendiri Tetapi juga nantinya bisa memajukan tempat tersebut
Dengan kata lain dua rumah sakit dan 33 puskesmas yang ada bisa melihat potensi yang ada di tempatnya untuk bisa dikelola agar bisa menjadi pemasukan keuangan di tempat tersebut Adanya pemasukan yang diperoleh dengan memaksimalkan potensi yang ada secara tidak langsung sudah bisa mengurangi penggunaan APBD
Misal di RSUD Banyuasin memaksimalkan halaman dengan melakukan pengelolaan lahan parkir berbayar Disini bisa menjadi income bagi RSUD itu sendiri Seperti ini yang kami dorong untuk dua puskesmas dan 33 puskesmas yang ada agar bisa berinovasi katanya
Memang untuk menjadi BLUD harus melalui berbagai rangkaian Dua rumah sakit dan 33 puskesmas harus melalui berbagai rangkaian seperti kelayakan surat pernyataan kesanggupan kelembagaan prosedur kerja akuntabilitas berbasis kinerja pengelompokan fungsi pengelolaan SDM rencana strategi yang ada di tempat tersebut
Nantinya setelah mengikuti proses tersebut akan dinilai apakah layak atau tidak dinyatakan bisa menjadi BLUD Bila dinyatakan layak maka hasilnya akan dilaporkan ke Bupati dan dikeluarkan surat pengesahan di instansi tersebut untuk langsung melakukan BLUD
Dengan BLUD ini pelayanan bisa meningkat dan pastinya bisa menghemat anggaran daerah Kami juga melakukan antisipasi bila ke depannya dalam pengelolaan keuangan terjadi penyimpangan Jadi instansi harus memberikan laporan ke BPKAD setiap bulan dan juga akan dilakukan audit BPKP dan dewan pengawas jelasnya
Nantinya meski sudah berstatus BLUD instansi tersebut akan tetap dalam pengawasan dari dinas terkait Sehingga layanan terbaik untuk masyarakat tetap bisa diberikan secara maksimal
Diminta pimpinan puskesmas dan RS BLUD harus mampu berinovasi dalam meningkatkan pendapat dan meningkatkan pelayanan pungkas dia ron

Sumber: