ASN Pertanyakan TPP Tiga Bulan Belum Dibayar

ASN Pertanyakan TPP Tiga Bulan Belum Dibayar

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Slogan kerja ikhlas yang dilontarkan Bupati Banyuasin dirasa sangat menyiksa para abdi negara Itu terbukti sejak empat bulan ini para ASN Pemkab Banyuasin belum menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai TPP Hal ini membuat para ASN Pemkab Banyuasin meradang Sebab tuntutan kinerja yang diberikan untuk menjalankan 12 gerakan yang dicanangkan tidak sebading dengan apa yang didapat Sudah tiga bulan kami belum menerima TPP Entah apa sebabnya kami bingung apakah dihapus atau hanya ditunda ujar salah satu ASN yang bertugas di Pemkab Banyuasin yang namanya minta dirahasiakan Rabu 6 10 21 Menurutnya adanya TPP sangat berharga bagi dia dan keluarga Mengingat gaji pokok sudah habis untuk cicilan bank Gaji pokok sudah tak bersisa harapan kami ya TPP Untuk biaya makan ongkos ke kantor biaya anak sekolah dan lainnya bergantung disini katanya Menurutnya sejak TPP macet dia terpaksa berhutang sana sini Beruntungnya beras masih ada kompensasi perbulan tetap diberikan dari BUMD Sei Sembilang Kami harap segera dibayarkan jangan ditunda tunda Kalaupun memang dihapus diberitahukan jadi kami tidak terlalu berharap harapnya Diakuinya pihaknya siap bekerja ikhlas Namun tidak siap kalau keluarganya tidak makan Kalau bekerja pasti ikhlas kerja cerdas sudah pasti dilakukan Ini suara kami pak bupati enak yang ada usaha lain kalau kami hanya berharap uang gaji dan TPP katanya Sementara itu Sekda Banyuasin Senen Har mengatakan TPP belum dibayar karena menunggu rekomendasi dari kemendagri Rekomendasi kemendagri belum keluar ujarnya Sementara Kabid Perbendaharaan BPKAD Banyuasin Masparizal mengatakan kalau TPP bulan Juli Agustus September belum dibayar kepada Aparatur Sipil Negara Banyuasin Terakhir dibayar bulan Juni lalu katanya kemarin Hal ini disebabkan menunggu anggaran perubahan serta izin Kemendagri dengan syarat realisasi insentif tenaga kesehatan covid 19 sudah dibayar hingga Agustus Karena dalam pembayaran TPP harus izin Kemendagri imbuhnya Keluarnya izin mendagri tersebut jika telah memenuhi syarat pencairan yaitu telah merealisasikan insentif nakes covid 19 Saat ini sendiri masih menunggu anggaran perubahan karena masih ada perbaikan perubahan komposisi anggaran Jadi ketika pemda mengajukan izin kemendagri persentase realisasi sudah yang perbaikan tuturnya Selanjutnya Dinkes juga ketika akan mengajukan pencairan insentif covid harus verifikasi dulu Benar tidak jumlah yang harus dibayar ucapnya ron

Sumber: