Suami Jadi Pengedar, Istri Bertugas Mencoba Ineks Sebelum Dijual
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin meringkus pasangan suami istri pasutri yang menjadi pengedar narkoba di Banyuasin
Pasutri tersebut bernama Rena 29 dan Taufik Hidayat 37 warga Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin
Keduanya ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan Minggu 17 10 2021 Dari tangan keduanya diamankan 65 butir atau 24 18 gram narkoba jenis ekstasi
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Jatrat Tunggal mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya terungkap peran masing masing dalam bisnis yang dijalani Taufik Hidayat
Pengakuan istrinya dia bertugas mencoba ineks sebelum diedarkan suaminya Alasannya bila ineks yang dijual bagus maka harganya juga bisa mahal katanya Senin 18 10 2021
Lanjut Jatrat terbongkarnya bisnis pasutri ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat Bila pelaku Taufik Hidayat selalu melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi
Dari laporan tersebut Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan Memastikan bila betul adanya transaksi anggota Satresnrkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penggerebekan di rumah kedua pelaku yang berada di Perumahan Griya Merah Putih Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin
Dari penggeledahan yang kami lakukan diamankan barang bukti sebanyak 65 narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat 24 18 gram Untuk keduanya saat ini sudah kami amankan Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar siapa pemasok barang ke pelaku pungkasnya ron
Sumber: