Terkait Aturan Kriteria Calon Kades ini penjelasan Kepala DPMD Banyuasin
![Terkait Aturan Kriteria Calon Kades ini penjelasan Kepala DPMD Banyuasin](https://harianbanyuasin.disway.id/upload/2021/10/20211027_142241.jpg)
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Jelang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pilkades serentak akan berlangsung pada 17 November 2021 mendatang di 240 Desa Kabupaten Banyuasin panitia Pilkades harus tegas sesuai aturan terkait keputusan Calon Kepala Desa yang akan maju dalam pemilihan
Hal itu seperti disampaikan langsung Kepala DMPD Banyuasin Roni Utama AP M Si saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada rabu 27 10 21 mengatakan Didalam skor calon Kepala Desa itu ada kriteria pengalaman kerja di pemerintahan dan non pemerintah Desa yang bermakna luas
Oleh karena itu beberapa waktu lalu pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran sesuai dengan Peraturan Bupati Perbup nomor 115 pasal 49 ayat 1 dan 2 tentang teknis pelaksanaan tahapan Pilkades terkait seleksi tambahan bakal calon Kepala Desa dengan jumlah lebih dari 5 orang bakal calon balon terangnya
Adapun kriteria tersebut yakni pengalaman kerja di Pemerintahan Desa Pengamanan Kerja Pemerintah Non Pemerintah Desa Pendidikan Usia dan status perkawinan Jadi untuk kriteria Pengalam kerja Pemerintah non pemerintah agar tidak bermakna bias atau terlalu luas oleh karena itu pihaknya membuat kategori yang diperbolehkan sambungnya
Adapun katriteria yang diperbolehkan untuk pengalaman kerja Pemerintah non pemerintah Desa itu yakni dalam kategori lembaga kemasyarakatan Desa yakni dari posyandu Karang Taruna PKK Rukun Tentangga RT Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat untuk selain kategori itu maka tidak bisa ungkapnya
Jadi untuk itu kepada Panitia ia menghimbau untuk tegas dalam mengambil keputusan sesuai aturan yang ada saja dan jangan melakukan penafsiran sendiri terkait aturan tersebut Dalam pelaksanan nantinya pihaknya berharap semua proses Pilkades Kabupaten Banyuasin dapat berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol keshan covid 19 himbaunya son
Sumber: