Kadishub Banyuasin : Dishub Bekerja Sudah Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Kepala Dinas Perhubungan Kadishub Kabupaten Banyuasin Anthony Liando menyangkal tudingan yang diutarakan masyarakat yang mengatas namakan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya SIRA yang berunjuk rasa ke Kejati Sumsel Kamis 28 10 2021
Menurut Anthony jika pihaknya bekerja sudah sesuai aturan dan perundang undangan yang ada Katanya Bupati Banyuasin pun sudah menekankan kepada para OPD agar bekerja sesuai aturan
Dishub menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang ada Pak Bupati menekankan itu kepada kami selaku kepala OPD singkat dia
Diberitakan sebelumnya masyarakat yang mengatas namakan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya SIRA yang berunjuk rasa ke Kejati Sumsel
Mereka menuding tiga Dinas dilingkungan Pemkab Banyuasin menjalankan kegiatan serat dengan korupsi Salah satu dinas yang dituding yakni Dinas Perhubungan Banyuasin
Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada pekerjaan Pengadaan Mesin Kapal menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2021 yang dikerjakan oleh CV Khatulistiwa senilai Rp 947 100 000 00 Pengadaan Bus Air menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2021 yang dikerjakan oleh PT Ferintex Indo Pratama senilai Rp 2 018 093 000 00 Serat dengan korupsi kata Koordinator Aktsi Rahmat Hidayat Kamis 28 10 2021
Untuk itu pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk memanggil Kepala Dinas PPK Pejabat Pembuat Komitmen PPTK Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan dan pihak pelaksana kegiatan kegiatan untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta dimintai data data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku harapnya ron
Sumber: