Grebek Sarang Narkoba, Polsek Rantau Bayur Hanya Amankan Tersangka Pembawa Senpi

Grebek Sarang Narkoba, Polsek Rantau Bayur Hanya Amankan Tersangka Pembawa Senpi

RANTAU BAYUR harianbanyuasin com Polsek Rantau Bayur menggerbek sebuah pondok yang berada di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Kamis 4 11 2021
Dari hasil penggerbekan polisi meringkus Ipan Apridon 31 warga Desa Tanjung Pasir karena membawa senjata api laras pendek
Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sugeng SH mengatakan penggerbekan bermula adanya informasi masyarakat yang resah karena maraknya transaksi narkoba disebuah pondok milik tersangka
Adanya laporan itu kita lakukan penggerbekan Hasilnya Kita amankan Ipan dan Seno dan beberapa barang bukti yakni 2 pucuk senjata api laras pendek dan sebilah pisau ujar kapolsek
Namun dari hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut diakui milik Ipan Apridon Sedangkan Seno yang semula turut diamankan hanya berstatus sebagai saksi
Kapolsek menegaskan bahwa dari hasil penggerbekan tidak ditemukan barang bukti narkoba Tidak ditemukan sebab ada beberapa orang juga berhasil lolos katanya
Adapun barang bukti milik Ipan yang diamankan yakni 2 pucuk senpira Laras pendek beserta amunisi masing masing berisi 3 butir Sepucuk senapan angin Laras panjang sebilah parang panjang dan sebilah pisau pendek
Tersangka Ipan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata api Hukuman diatas lima tahun penjara ron

Sumber: