Balon Kades Paldas Layangkan Gugatan Hukum

Balon Kades Paldas Layangkan Gugatan Hukum

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Merasa diacuhkan dan tak kunjung ada penyelesaian Bakal Calon Balon Kades Paldas Kecamatan Rantau Bayur layangkan gugatan hukum Kamis 11 11 2021 Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kabupaten Banyuasin dan Panitia Pilkades Paldas ke Pengadilan Negeri PN Pangkalan Balai Tuntutan yang berisikan 10 poin tuntutan hukum gugatan yang dilaporkan Akino Balon Kades Paldas ke PN Pangkalan Balai melalui kuasa hukumnya Dirinya menilai Panitia Pilkades dan Kadis PMD Banyuasin telah melanggar aturan dalam Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 dengan telah memasukkan SK LMD LKMD pada saat penskoran Balon Kades di Kantor Camat Rantau Bayur beberapa waktu lalu Diungkapkan langsung Akino kepada harianbanyasin com upaya hukum yang ia lakukan karena tidak adanya kejelasan ataupun upaya perbaikan yang dilakukan Baik oleh Kepala PMD Banyusin maupun Panitia Pilkades terkait proses pelaksanaan Pilkades Desa Paldas yang saat ini telah cacat hukum secara aturan Dalam hal ini baik Kadis PMD maupun Panitia Pilkades Desa Paldas telah melanggar aturan dari Perbup Nomor 115 Tahun 2017 Pasal 49 dimana hal itu seperti pada saat melakukan penskoran ulang di Kantor Camat Rantau Bayur Panitia memasukkan SK LMD LKMD salah satu Balon Paldas yang menurut saya tidak ada dalam Peraturan Bupati tersebut ucapnya Ke 10 poin gugatan yang pihaknya laporkan ke PN Pangkalan Balai diantaranya yakni sebagai penggugat dia tidak pernah diberitahukan terkait tata tertib yang dikeluarkan oleh panitia Pilkades Mengingat secara proses dia telah mengikuti semua tahapan hingga sampai tes kesehatan di RSUD Banyuasin Poin lainnya meskipun pelaksanaan proses Pilkades Desa Paldas bermasalah para pihak tergugat tetap melanjutkan proses tahapan penetapan calon Kepala Desa Paldas Dengan keputusan pengumuman Nomor 16 PAN PILKADES PL X 2021 tentang Calon Kepala Desa Paldas yang berhak dipilih Periode 2022 2028 Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin tertanggal 30 Oktober 2021 Jadi berdasarkan beberapa poin pelanggaran itu pihaknya melakukan upaya hukum di PN Pangkalan Balai Karena secara aturan seleksi tambahan tahap tiga itu mereka dalam hal ini pihak PMD Banyuasin membuat penafsiran sendiri Melalui upaya ini kami berharap PN Pangkalan Balai memberikan keadilan sebagaimana mestinya pintanya Oleh karena itu melalui poin poin gugatan tersebut dirinya berharap PN Pangkalan Balai dapat mengabulkan gugatannya Termasuk tuntutan materiil sebesar Rp 1 Miliar kepada para tergugat dan memutuskan penundaan Pilkades Desa Paldas harapnya son

Sumber: