Penyelamatan Arsip Sebagai Bukti Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah
TALANG KELAPA harianbanyuasin com Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Talang Kelapa digelar kegiatan pendampingan penyelamatan arsip bagi pemekaran daerah kecamatan Senin 15 11
Sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indoneisa Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelamatan arsip bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan negara berkewajiban melaksanakan pelindungan dan penyelamatan arsip lembaga negara dan perangkat daerah secara terencana terpadu dan berkelanjutan
Maka dari itu kegiatan ini dilakukan untuk melihat bagaimana perkembangan penyelamatan arsip yang ada di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin
Kabid pengelolahan Dinas Kearsipan Kabupaten Banyuasin Martini menjelaskan Penyelamatan arsip arsip terdiri dari arsip arsip yang bersifat permanen atau tidak boleh dimusnahkan kemudian klarifikasi surat berdasarkan bidang masing masing serta penyimpanan menggunakan box arsip
Analis sumber daya manusia aparatur Kecamatan Talang Kelapa Ratih ariandini armo mengatakan kegiatan ini sangat berguna buat perapian administrasi baik d tingkat kecamatan dan kelurahan guna penyelamatan arsip
Ratih menambahkan dilakukan juga penyerahan secara simbolis buku dari Bupati untuk Kecamatan Talang Kelapa Ada dua buku yakni buku peraturan Bupati tentang jadwal retensi serta buku peraturan Bupati tentang index surat Jelasnya ari
Sumber: