Calon Kades Sungai Rebo Minta DPMD Banyuasin Jalankan Sesuai Aturan
![Calon Kades Sungai Rebo Minta DPMD Banyuasin Jalankan Sesuai Aturan](https://harianbanyuasin.disway.id/upload/2021/12/20211209_103447.jpg)
Penetapan Kades Terpilih SUNGAI REBO harianbanyuasin com Hasil pemilihan kepala desa Pilkades serentak yang digelar 17 November lalu di Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin ada dua nama yang memiliki hasil yang sama Dan hingga saat ini siapa yang menjadi pemenang belum juga ditentukan
Calon Kades Nomor Urut 5 Anwar melalui Kuasa Hukumnya Hendra Wijaya meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Banyuasin memutuskan sesuai dengan Peraturan Bupati Perbup Nomor 115 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Banyuasin
Jika mengacu pada Perda Hendra menjelaskan dalam Pasal 70 ayat 2 Dalam hal calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 satu maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas
Nah jika menjalankan Perda tersebut jelas calon yang memperoleh suara yang sama ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas Maka dari itu sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk langsung oleh Calon Kades Nomor Urut 5 kami ingin menggiring agar penetapan pemenang Pilkades Sungai Rebo ini sesuai dengan aturan tegas Hendra saat menghubungi harianbanyuasin com Kamis 9 12 2021
Kliennya sangat khawatir jika penetapan pemenang Pilkades Sungai Rebo ini tidak sesuai dengan aturan yang ada mengingat saat ini telah ada pengiringan opini seolah olah pemenangnya adalah Calon Kades Nomor Urut 1
Ini sudah sangat santer beredar di media sosial klien kami hanya meminta keadilan Jika memang berdasarkan Perda dan Perbup menyatakan klien kami tidak memenuhi syarat Tentu akan legowo menerima keputusan Tapi kan kali kita menelaah Perda dan Perbup jelas jelas klien kamilah yang menjadi pemenangnya bebernya
Hendra membeberkan bahwa pada hasil perhitungan buara akhir tanggal 17 November 2021 terdapat dua Calon memperoleh suara terbanyak sama dengan TPS hanya l Nomor Urut l Dedy Arsadi dan Nomor Urut 5 Anwar yakni dengan jumlah 955 suara
Terhadap perhitungan suara tersebut panitia membuat berita acara hasil perhitungan suara pemilihan Kepala Desa Sungai Rebo tertanggal 17 November 2021 yang intinya pada Poin 4 belum dapat memutuskan pemenang Pllkades Sungai Rebo terangnya
Untuk menggiring agar hasil pelaksanaan Pilkades Sungai Rebo berjalan dengan hukum dan aturan yang ada maka kliennya menguasakan permasalahan ini agar apabila terdapat keterangan kesepakatan dalam berita acara penyelesaian masalah tanggal 18 November 2021 tersebut di atas bertentangan dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 115 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Banyuasin
Maka secara hukum berita acara tersebut batal demi hukum tegasnya
Kenapa batal demi hukum Dijelaskan Hendra bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 115 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Banyuasin Pada Pasal 86 ayat 3 dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 calon pada desa dengan TPS hanya1
Calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar Ayat 5 wilayah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayut 3 adalah wilayah Dusun terangnya
Berdasarkan berita acara rapat permasalahan pemilihan Kades Sungai Rebo diperoleh fakta bahwa Calon Kades Nomor Urut 1 Dedi Arsadi dan Calon Kades Nomor Urut 5 Anwar dari DPT yang diperoleh bahwa jumlah pemilih pada Dusun I wilayah Dedy Arsadi jumlah pemilih kurang lebih 1 351
Sementara Dusun III tempat wilayah Anwar jumlah pemilih kurang lebih 1 877 Maka dari perbandingan jumlah pemilih tersebut sangat jelas dan nyata pemilih terbesar berada di Dusun lll Anwar tambahnya
Maka dari itu berdasarkan Perbup Nomor 115 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Banyuasin Pada Pasal 86 Ayat 3 dan 5 patut dan layak panitia memutuskan dan menetapkan Calon Nomor Urut 5 Anwar sebagai Kepala Desa terpilih Sungai Rebo
Jika nanti terdapat keputusan pejabat pemerintah terhadap Pilkades Sungai Rebo yang merugikan klien kami maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya Demi terciptanya Pilkades yang bersih dan adil dl Kabupaten Banyuasin kami mohon Kepala PMD Banyuasin sebagai penanggung jawab untuk melakukan penyelesaian masalah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku tukasnya yan
Sumber: