Sediakan Wanita Malam, Warung Kopi Dirobohkan
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Banyuasin membongkar warung kopi yang berada di Desa Pulau Punjung Kecamatan Sembawa Senin 20 1202021
Pembongkaran dilakukan karena warung kopi tersebut melanggar Peraturan Daerah Perda Nomor 33 Tahun 2005 tentang larangan penyalahgunaan tempat tertentu dan fasilitas umum bagi perbuatan maksiat
Dari pantauan pembongkaran berjalan aman dan lancar Sempat ada penolakan dari pemilik warung namun bisa dikendalikan petugas Satpol PP Banyuasin
Kasat Pol PP Banyuasin H Indra Hadi memimpin langsung pembongkaran tersebut Kata Indra Hadi warung kopi tersebut terbukti menyediakan wanita malam dan minuman keras
Warung tersebut sudah dilakukan razia pada malam Jumat 17 12 2021 dan pemiliknya sudah membuat surat perjanjian kepada pihak yang bersangkutan ujarnya
Indra Hadi mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak menyediakan minuman keras dan wanita penghibur Apalagi jika terbukti pihaknya tak segan untuk melakukan pembongkaran
Kita akan tindak tegas Untuk itu kami harap agar pelaku usaha agar pematuhi peraturan daerah yang telah ada pungkas dia ron
Sumber: