Razia Warung Kelontong di Sembawa, Satpol PP Banyuasin Sita Ratusan Botol Miras

Razia Warung Kelontong di Sembawa, Satpol PP Banyuasin Sita Ratusan Botol Miras

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Ratusan botol minuman keras Miras berbagai merek disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Banyuasin
Minuman haram itu dirazia dari sebuah toko kelontong milik A di Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa Banyuasin Kamis 23 12 2021 sekitar pukul 13 00 Wib

Kasat Pol PP Banyuasin H Indra Hadi mengatakan razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras
Kami datangi warung yang diduga menjual miras itu Dan benar saja dari warung tersebut kami amankan 147 botol miras berbagai merek kata Indra Hadi didampingi Kabid Tibuntram Bustanil Aripin
Dikatakan Indra Hadi puluhan botol miras tersebut disita ke kantor Satpol PP Banyuasin untuk dijadikan barang bukti Setelah itu bakal dilakukan pemusnahan
Kata Indra giat ini akan terus dilakukan untuk cipta kondisi untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat jelang perayaan natal dan tahun baru Nataru
Warung itu melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Pasal 33 ayat 2 setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau memfasilitasi perjudian bermain judi minum minuman keras di tempat umum dan tempat tempat tertentu yang tak mempunyai izin katanya
Indra mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak menjual minuman yang dilarang oleh negara dan agama Kami akan berantas untuk mewujudkan Banyuasin religius pungkas dia ron

Sumber: