Tak Dapat Jatah Istri, Aan Garap Anak Kandung
![Tak Dapat Jatah Istri, Aan Garap Anak Kandung](https://harianbanyuasin.disway.id/upload/2022/01/20220125_144821.jpg)
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Sungguh bejat kelakuan Aan Subhan 45 warga Kecamatan Betung Banyuasin Pasalnya dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja bunga yang sudah berusia 6 tahun
Dari pengakuannya dia nekat memperkosa anak kandungnya karena tak diberi jatah oleh istrinya Hal tersebut dilakukannya saat sang istri sedang tak ada di rumah
Akhirnya diapun dibekuk unit PPA Reskrim Polres Banyuasin Aksi terakhir pelaku terjadi Minggu 19 12 202 di rumahnya yang berada di Jalan Palembang Jambi Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin
Tindakan bejat Aan akhirnya terbongkar setelah sang anak mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu
Mendengar hal tersebut membuat istri pelaku tak terima hingga akhirnya melaporkan perilaku bejat sang suami kepada polisi Dari laporan itu Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya menangkap pelaku
Dari pengakuan pelaku ia tergiur melihat anak semata wayangnya ketika keluar dari kamar mandi tidak mengenakan celana Ketika itulah muncul pikiran pelaku untuk melakukan aksinya Terlebih mengetahui sang istri sedang tidak ada di rumah
Aku khilaf saat itu Apalagi dalam keadaan habis minum tuak jadi saat lihat anak tak pakai celana muncul untuk melakukan itu kata pelaku saat diamankan di Mapolres Banyuasin Selasa 5 1
Sang anak yang sebetulnya ingin minta dipakaikan celana malah dimintanya untuk duduk Saat itulah tanpa memikirkan bila itu anak kandungnya pelaku melakukan perbuatan kejinya
Usai melakukan perbuatan keji kepada anak kandungnya pelaku membujuk sang anak agar tidak memberitahukan kepada siapapun terutama kepada sang istri
Sudah lama tak dapat jatah dari istri Karena bila diajak istri selalu menolak Kejadian sama anak aku itu muncul tiba tiba Aku khilaf katanya
Aksi bejat pelaku terungkap karena sang anak mengeluh sakit di alat vitalnya Pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri tidak dapat mengelak ketika sang anak memberitahukan kepada ibunya bila perbuatan tak pantas tersebut dilakukan ayah kandungnya
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim AKP M Ikang Ade didampingi Kanit PPA Nency menuturkan pelaku terancam Pasal 82 jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Pelaku mengakui bila sudah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri Sementara kami masih melakukan pendalaman terkait aksi pelaku ini sudah berapa kali hal tersebut dilakukannya ungkap Ikang
Sedangkan untuk korban sendiri lanjut Ikang pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk memberikan konseling terhadap psikis si anak
Korban sempat mengalami trauma jadi kami melakukan konseling agar psikisnya tak tertekan atas kejadian yang dialaminya pungkasnya ron
Sumber: