APBDes dan Nama KPM BLT DD tahun 2022 Wajib Dipublikasikan Diruang Publik Terbuka

APBDes dan Nama KPM BLT DD tahun 2022 Wajib Dipublikasikan Diruang Publik Terbuka

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Banyaknya pertanyaan masyarakat terkait mekanisme penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT DD dan keterbukaan informasi Angaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes tahun 2022 berikut petunjuk teknis Dana Desa dan Pengelolaan BLT DD Tahun 2022
Seperti dijelaskan langsung Febri Wansyah Pendamping Desa Suak Tapeh Jumat 11 2 22 mengatakan Berdasarakan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dena Desa Tahun 2022
Dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190 PMK 07 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Untuk Persentase penganggaran Dana Desa tahun 2022 yakni Program perlindungan sosial berupa BLT DD paling sedikit 40 persen dari dana desa masing masing Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen Dukungan pendanaan penanganan Covid 19 paling sedikit 8 persen dan Program sektor prioritas lainnya
Untuk sektor prioritas itu penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program seperti kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa seperti Pemulihan ekonomi nasional Program prioritas nasional Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam yang semuanya sesuai kewenangan Desa jelasnya
Lanjutnya Dimana dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 itu masyarakat desa berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan penyusunan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 baik menyampaikan usulan hingga memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APBDes tahun 2022 Dalam hal itu Pemerintah desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022
Dengan segala prosesnya nanti APBDes Tahun 2022 itu wajib dipublikasikan di ruang publik yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat Sama seperti APBDes nama nama KPM BLT DD juga wajib dipublikasikan di tempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat dimana BLT DD tahun 2022 sendiri dengan besaran 300 ribu perbulannya akan disalurkan kepada KPM selama 12 bulan ungkapnya
Sementara untuk kriteria KPM BLT DD tahun 2022 sendiri seperti Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem Kehilangan mata pencaharian Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainya yang terhenti baik yang bersumber dan APBD atau APBN Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid 19 dan belum menerima bantuan atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia paparnya
Saat ditanya terkait mekanisme pendataannya Febri menerangkan Pemerintah Desa melakukan pendataan ulang KPM BLT Desa tahun 2022 dengan cara meminta Data dari masing masing RT untuk mendata masyarakat yang layak dan berhak menerima KPM BLT Desa tahun 2022 sesuai dengan kriteria dan formulir sesuai ketentuan peraturan perundang undangan Kemudian data itu dimusyawarahkan bersama BPD untuk diverifikasi ulang untuk dimasukkan dalam Berita Acara kesepakatan penetapan KPM BLT Desa Tahun 2022
Lanjutnya Dalam musyawarah desa khusus Musdessus pemerintah desa harus menyandingkan data dari para RT dengan data DTKS atau Data masyarakat yang telah menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya agar tidak terjadi tumpah tindih dalam menerima bantuan kemudian Berita acara yang sudah disahkan oleh Camat Pemerintah Desa menuangkan Dalam Peraturan Kepala Desa tentang KPM BLT DD 2022
Apabila KPM belum mempunyai NIK atau NIK KPM tidak Valid Pemerintah Desa dapat melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuasin untuk dilakukan perbaikan NIK atau Pemutakhiran NIK KPM dimaksud Dalam hal terdapat KPM yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria Kepala Desa wajib menghentikan penyaluran BLT Desa Tahun 2022 dan wajib mengganti dengan KPM yang baru Perubahan KPM tersebut tetap ditetapkan melalui Berita Acara perubahan KPM BLT Desa Tahun 2022 yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa sambungnya son

Sumber: