Joni: Perangkat Desa Baru yang Dipersiapkan dan Tidak Diumumkan Batal Secara Administratif
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Beredar isu adanya sejumlah Kepala Desa Kabupaten Banyuasin yang telah resmi dilantik oleh Bupati Banyuasin beberapa waktu lalu saat ini tengah mempersiapkan calon Perangkat Desa baru tanpa menjalankan aturan yang benar sesuai aturan terkait pengangkatan perangkat desa Berdasarakan isu yang beredar dilapangan dan berhasil dikumpulkan Harian Banyuasin di sejumlah desa dari pengakuan masyarakat menyebutkan telah ada kandidat kandidat calon Perangkat Desa Baru yang siap dilantik namun tidak ada pengumuman penjaringan perangkat desa baru atau pembentukan panitia penjaringan calon Perangkat Desa Terkait hal itu Joni Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia PPDI Kabupaten Banyuasin mengungkapkan Bila benar terjadinya persiapan calon Perangkat Desa Baru yang dilakukan tanpa diumumkan baik secara waktu terkait kekosongan jabatan perangkat desa maupun pengumuman penjaringan calon Perangkat Desa Baru Dapat dibatalkan secara administratif Karena pengisian atau penjaringan perangkat desa baru itu berlaku untuk umum dan berhak diikuti oleh semua masyarakat desa terkait karena sistem pemerintah desa sekarang bukan seperti dulu lagi dan semua ada aturannya apalagi saat ini perangkat desa itu telah memiliki Nomor Induk Perangkat Desa NIPD sebagai identitas perangkat desa yang artinya diakui secara aturan tegasnya Apalagi isu yang beredar memang ada sejumlah Kepala Desa telah mempersiapkan perangkat perangkat desa yang baru itu jelas tidak dibenarkan secara aturan dimana dalam Peraturan Bupati Banyuasin nomor 206 tahun 2020 tentang Pemerintah Desa semua memiliki mekanismenya dimana bila kurang dari 2 kandidat calon Perangkat Desa itu panitia penjaringan calon Perangkat desa kembali harus melakukan pengumuman ungkapnya Dalam hal itu semua ada prosedurnya jelas dimana semuanya harus dilaporkan kepada camat maupun dinas PMD kalau asal tunjuk saja untuk gaji mereka apakah Kades mau bayar dari uangnya pribadi dan perangkat desa juga memang haruslah orang orang yang profesional jadi tolong kepada semua pemerintah desa yang ada di Kabupaten Banyuasin kalu memang harus ada pergantian Perangkat Desa ikutilah aturan yang ada pintanya son
Sumber: