Perakit Senpira Ditangkap, Warga Taja Raya Betung
![Perakit Senpira Ditangkap, Warga Taja Raya Betung](https://harianbanyuasin.disway.id/upload/2022/02/20220224_173318.jpg)
PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin menangkap Sutarman 66 karena sengaja memproduksi senjata rakitan dan nantinya akan dijual kepada orang
Aksi warga Dusun I Desa Taja Raya I Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ini diketahui warga dan melaporkannya ke Satreskrim Polres Banyuasin Mendapat laporan tersebut Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan
Memastikan benar adanya pembuatan senjata api rakitan Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku Sutarman Anggita Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penggeledahan di seluruh penjuru rumah untuk menemukan senjata api rakitan dan juga peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan
Pelaku ini terbilang cukup rapi karena peralatannya semuanya disimpan Dari penggeledahan yang dilakukan Kanit Pidum Ipda Chandra bersama anggota akhirnya menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari di kamar ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra Kamis 24 2 2022
Penggerebekan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin dilakukan Senin 14 2 2022 sekitar pukul 20 00 WIB di rumah pelaku Dari penggeledahan yang dilakukan Unit Pidum menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dengan lima silinder 16 butir peluru berbagai jenis satu buah gerinda satu buah alat bor listrik dan satu kotak kawat las listrik
Selain menemukan senjata api rakitan peluru dan alat untuk membuat senjata Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin juga menemukan bahan bahan untuk membuat senjata api rakitan yang disembunyikan pelaku Sutarman di dalam kamarnya
Pelaku ini saat dilakukan penggerebekan sempat membantah tidak pernah membuat dan mengedarkan senjata api rakitan Namun setelah sejumlah barang bukti ditemukan akhirnya ia tidak dapat mengelak dan mengakui sering membuat senjata api rakitan untuk dijual jelas Ikang
Menurut Ikang dari interogasi yang dilakukan pelaku Sutarman ini sudah cukup lama membuat senjata api rakitan Biasanya pelaku akan membuat senjata api rakitan bila ada yang memesan
Namun Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku Sutarman Terlebih sudah berapa banyak senjata api rakitan dibuatnya dan dijual kemana saja Pelaku Sutarman saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin bersama barang bukti yan ditemukan di dalam lemari kamar pelaku
Untuk pelaku kami kenakan UU Darurat karena tanpa izin membuat dan juga mengedarkan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup pungkas Ikang ron
Sumber: