Lantik 3 Perangkat Desa, Kades Kailani Pesankan Kadus Untuk Bersosialisasi

Lantik 3 Perangkat Desa, Kades Kailani Pesankan Kadus Untuk Bersosialisasi

PULAU HARAPAN harianbanyuasin com Lantik dan ambil sumpah jabatan 3 Kepala Dusun Kadus Pemekaran dari Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kades Kailani SH pesankan 3 perangkat desa yang telah resmi dilantik untuk segera bersosialisasi dengan masyarakat Selasa 15 3 22
Dipusatkan di Gedung Serbaguna Desa Pulau Harapan pelantikan 3 perangkat desa yang dihadiri langsung Pemerintah Kecamtaan BPD dan Tokoh Masyarakat tersebut Diharapkan dapat membantu tugas dari Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Diungkapkan Kailani SH Kepala Desa Pulau Harapan kepada Harian Banyuasin usai kegiatan pelantikan mengatakan Kegiatan hari ini adalah pelantikan 3 perangkat desa dari 3 pemekaran dusun desanya dimana sebelumnya berjumlah 3 dusun sekarang total menjadi 6 dusun termasuk juga di wilayah Desa Persiapan yakni Dusun Pulau Punjung
Adapun 3 Kadus itu yakni Dusun Manjur Ae k Plecek dan Dusun Pematang Pusri Dimana 3 itu adalah Dusun Pemekaran jadi total seluruh ada 6 Dusun di Desa Pulau Harapan oleh karena itu dengan telah dilantiknya 3 Kadus tersebut diharapkan dapat membantu tugas pemerintah desa dan mendukung semua kegiatan kegiatan yang ada pintanya
Katena tentunya dalam program desanya akan menyelaraskan dengan program program Kabupaten oleh karena itu kepada Kadus untuk segera bersosialisasi dengan masyarakat dan untuk seluruh masyarakat Desa Pulau Harapan diharapakan juga dapat menerima dengan adanya pemekaran dusun dan Kadus yang telah dilantik tersebut harapnya
Sementara itu Ketua BPD Pulau Harapan Abdulah Abas dalam sambutanya menyampaikan Selamat kepada 3 Kadus yang telah dilantik dari dusun pemekaran semoga dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai tupoksinya Karena sebelumnya sebagai tim seleksi sebelumnya pihaknya telah lakukan sejumlah tes dan bukan ujuk ujuk langsung pelantikan
Jadi untuk itu kepada semua Kadus agar selalu mempelajari semua tugas tugasnya jadi kalau sudah menjadi perangkat desa juga Jagan berfikir bahwa menjadi superpower karena perangkat dengan bisa diberhentikan bila sudah umur 60 tahun maka singkirkan pemikiran itu karena di dalam aturannya juga ada larangan larangan lainya yang tidak boleh dilanggar ungkapnya
Terpisah mewakili Camat Sembawa Kailani S IP menjelaskan Kepada semua Kadus yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dalam pengakatan itu juga diharapkan sudah sesuai dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Kalau dahulu kadang jabatan sebagai perangkat desa ini seiring berakhirnya masa jabatan Kepala Desa kadang berakhir juga masa jabatan perangkatnya karena tergantung kadesnya Kalau sekarang perangkat desa memiliki masa maksimal umur 60 tahun namun dalam aturan itu ada tugas seperti menjaga aset desa dan sebagainya serta tidak boleh ikut berpolitik jadi untuk itu kepala desa wajib mengevalusi tugas perangkatnya agar sesuai tupoksinya pesannya son

Sumber: