BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

THR ASN Terancam Dibayar Setelah Lebaran, Banyuasin Masih Menunggu Transfer dari Pusat

THR ASN Terancam Dibayar Setelah Lebaran, Banyuasin Masih Menunggu Transfer dari Pusat

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Pemerintah Kabupaten Pemkab Banyuasin mengajukan anggaran sekitar Rp 35 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya THR bagi kurang lebih 7 000 Aparatur Sipil Negara ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Ya kita ajukan anggaran dari Dana Alokasi Umum DAU sekitar Rp 35 Miliar untuk bayar THR bagi 7 000 ASN yang bertugas di Banyuasin 7 000 ASN itu sudah termasuk tenaga guru kesehatan P3K dan lain sebagainya kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Banyuasin Masfarizal kepada harianbanyuasin com Rabu 20 4 2022
Kapan THR itu dibayarkan Masfarizal mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu transfer dari dana dari pusat Katanya menurut perintah jika tak ada kendala THR dibayarkan ASN dibayarkan 10 hari sebelum lebaran Tapi bisa ditunda jika ada kendala teknis
Namun jika transfer dari pusat belum masuk bisa saja THR pegawai di Banyuasin dibayarkan sesudah lebaran Idhul Fitri ini ujarnya
Ia mengungkapkan sejauh ini untuk Banyuasin belum ada kendala Hanya saja kendala yang ada saat ini belum ada transfer DAU dari pusat dan provinsi
Hari Raya Idhul Fitri ini bertepatan di awal bulan Sedangkan biasanya transfer pusat itu masuk diawal bulan sedangkan hari libur lebaran akhir bulan ujarnya
Menurut Masfarizal jika ada penundaan kemungkinan bukan hanya Banyuasin daerah lain juga mengalami hal yang sama Kemungkinan sama namun kita harap tak ada kendala sebelum lebaran semua ASN dan pensiunan di Banyuasin terima THR harapnya
Selain itu disinggung mengenai TPP ASN saat ini sudah 4 bulan belum dibayarkan Hal ini karena Pemkab Banyuasin masih mengalami kekosongan kas
Namun masih tetap dibayarkan Sebab untuk perdanya sudah ada hanya saja tinggal menunggu ada atau tidaknya kas untuk membayarnya ujarnya
Sementara itu menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyebutkan Tunjangan Hari Raya THR dan gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil PNS hingga pensiunan bisa dibayarkan setelah Lebaran 2022 jika ada masalah teknis
Awalnya sesuai rencana THR diberikan kepada ASN pada periode sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri
Namun apabila THR belum dibayarkan karena masalah teknik maka THR tetap bisa dicairkan setelah Idul Fitri
Dalam hal ini Kementerian Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN dimulai Senin 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku jelas Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikutip JPNN ron

Sumber: