Distransnaker Banyuasin Terima Tiga Pengaduan Terkait Pembayaran THR

Distransnaker Banyuasin Terima Tiga Pengaduan Terkait Pembayaran THR

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Distransnaker Kabupaten Banyuasin sudah menerima sebanyak tiga pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya THR bagi karyawan swasta
Hal itu diungkapkan Kadisnakertrans Banyuasin H Noor Yosept Zaat ST MT melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin Elyanto SE MSi kepada harianbanyuasin com Senin 25 4 2022
Sudah ada laporan secara lisan Rata rata yang melapor mereka status pekerja harian lepas Pengaduan ini datang dari perusahaan makanan minuman ringan kata Elyanto tanpa menyebutkan secara rinci perusahaan tersebut
Ia meminta kepada karyawan yang merasa dirugikan agar membuat laporan secara resmi ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Banyuasin
Ini baru secara lisan kami harap para karyawan melapor secara resmi supaya bisa dipanggil perusahaanya ujarnya
Menurutnya saat ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin membuka posko pengaduan THR untuk para pekerja di Bumi Sedulang Setudung
Bila para pekerja yang tak mendapatkan THR atau THR nya dibayar nyicil dapat membuat pengaduan ke posko di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin
Ia mengatakan untuk tahun ini THR sesuai edaran kementrian tenaga kerja harus dibayar full
Harus dibayar full kecuali perusahaannya pailit Tapi harus dibuktikan juga hasil audit ujar Elyanto
Menurutnya saat ini pihaknya sudah membuat surat edaran yang ditandatangani Bupati Banyuasin H Askolani
Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai ketentuan peraturan perundang udangan meskipun saat ini masih pandemi Covid 19 katanya
Ditambahkannya ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
THR merupakan bagian dari pendapatan non upah THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja buruh tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan Itu pun sudah ditegaskan oleh Kemenker RI kata Elyanto
Elyanto mengingatkan pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja Buruh Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi ujar dia
Elyanto mengatakan dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut Misalnya apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap
Kedua apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati
Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir namun perusahaan tidak membayar THR maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang undangan kata dia
Elyanto berharap jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR agar pekerja dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin Pembayaran harus selesai 7 hari sebelum lebaran agar para buruh juga bisa ikut lebaran pungkas dia ron

Sumber: