BOLEHKAH MENIKAH DI BULAN SUCI RAMADHAN?

BOLEHKAH MENIKAH DI BULAN SUCI RAMADHAN?

Oleh Agus Susanto M Pd I Selaku Penghulu Muda KUA Banyuasin III
BULAN ramadhan adalah bulan mulia kemuliaan bulan ramadhan diperumpamakan oleh Imam Ghozali seperti keutamaan Baitullah dan Masjidil Haram di Mekah dibandingkan masjid masjid lainnya diseluruh dunia dan bulan ramadhan adalah bulan yang ditunggu tunggu seluruh umat Islam di dunia bahkan dua bulan sebelum datangnya bulan ramadhan yaitu di bulan Rajab dan bulan Sya ban semua umat Islam dianjurkan berdoa Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya ban dan sampaikanlah pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan Kemuliaan bulan ramadhan di perkuat dengan beberapa hadits nabi yang menerangkan diantaranya Barang siapa yang berpuasa di siang hari dan menghidupkan malam pada malam bulan ramadhan maka seluruh dosa dosa yang telah lalu dihapuskan HR Muttafaqun Alaih Pada hadist lain dijelaskan Setiap amalan kebajikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisalnya hingga tujuh ratus kali lipat Allah Ta ala berfirman yang artinya kecuali amalan puasa amalan puasa tersebut adalah untuk Ku Aku sendiri yang akan membalasnya disebabkan orang yang berpuasa meninggalkan makan minum dan syahwat karena Ku Dan di riwayat lain dijelaskan juga bahwa bagi orang yang berpuasa akan mendapat dua kebahagiaan yaitu kebahagian ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan tuhannya Dengan beberapa kemuliaan di bulan ramadhan menjadikannya bulan tersebut bulan tumbuh dan berkembanglah mitos bahwa akad nikah di bulan ramadhan akan tidak berkah dan membawa madhorot bagi pengantin Berdasarkan data rekapitulasi peristiwa nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuasin dari 5 kelurahan dan 21 desa pada empat tahun terakhir yaitu 2018 2021 rata rata peristiwa nikah di bulan ramadhan berjumlah 15 peristiwa nikah hal ini menurun dari kebiasaan tiap bulannya yang mencapai rata rata 50 peristiwa nikah Untuk bulan April 2022 hingga hari ini baru 4 pasang calon pengantin yang mendaftar kehendak nikah di bulan ramadhan Dengan demikian dapat disimpulkan masih ada masyarakat wilayah kecamatan Banyuasin III yang merasa takut melaksanakan akad nikah di bulan tersebut dan ada sebagian yang beranggapan tidak boleh hal ini dikarenakan banyaknya mitos mitos yang berkembang di masyarakat tentang pernikahan di bulan ramadhan diantaranya ada yang menyebutkan mereka yang menikah di bulan ramadhan nantinya rezkinya tidak lancar rumah tangga tidak bahagia dan sebagainnya Akan tetapi ada juga tidak terpengaruh dengan mitos mitos tersebut nyatanya ada juga sebagian yang tetap melaksanakan akad nikah pada bulan ramadahan dengan alasan lasang tertentu Pada dasarnya pandangan Islam tidak ada kategori hari yang baik atau hari yang tidak baik untuk melaksanakan peristiwa akad nikah semua hari dianggap sama dihari apapun akad nikah boleh dilaksanakan selama memenuhi ketentuan agama dan persyaratan adaminitrasi lainnya yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang udangan yang berlaku Berdasarkan turast yang ada tidak ada sama sekali syariat mengatur masalah bulan dan hari untuk melaksanakan akad nikah maka jika ada pemahaman bahwa nikah tidak boleh di bulan Muharram Rajab Sya ban ataupun bulan ramadhan itu adalah pemahaman yang keliru Khusus di bulan puasa jika tidak hati hati pengantin akan terjebak di perbuatan dosa besar karena bagi pengantin baru hubungan suami istri itu hal yang sangat menggairahkan jika tidak ada pengetahuan tentang berhubungan jima di siang hari dibulan puasa adalah dosa besar maka jebakan itu sangat riskan bagi pengantin baru yaitu melakukan hubungan suami istri bersenggama di siang hari di bulan puasa maka terhukum kifarat Bagi masyarakat Banyuasin terutama di wilayah kecamatan Banyuasin III yang ingin tetap melakukan akad nikah tidak usah ragu selama calon pengantin dapat memenuhi persyaratan yang telah di tentukan pemerintah Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 pasal tujuh 7 menjelaskan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun Perubahan umur catin wanita dari 16 tahun ke 19 tahun untuk menghindari terjadi perkawinan dalam usia anak pada anak wanita karena pasal 1 ayat 1 Undang Undang tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak didefenisikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun Dengan demikian jika catinya belum mencapai 19 tahun orang tuanya bisa mengajukan dispensasi nikah di bawah umur Berdasarkan Peraturan Meteri Agama Republik Indonesia No 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Nikah dan dikuatkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan pada pasal 9 diejaslkan akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun perkawian yaitu ada calon suami calon istri wali dua orang saksi dan ijab qabul Adapun secara syarat adminitrastif yang harus dipenuhi calon pengantin yaitu pengantar nikah dari Lurah atau kepala Desa N1 Permohonan Kehendak Nikah N2 Persetujuan Calon Pengantin N4 Surat Izin Orang Tua jika di bawah umur 21 tahun N5 Rekomendasi Nikah jika beda kecamatan N10 Surat Keterangan Kematian bagi pasangan sudag pernah menikah jika pasangannya meninggal dunia N6 fotokopi akte kelahiran fotokopi tanda penduduk fotokopi kartu keluarga fotokopi ijazah terakhir Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama jika di bawah umur Surat Izin Atasan jika TNI Polri Akta Cerai Asli dan syarat lain lain yang ditentukan KUA masing masing seperti pas Foto 2x3 3 Lembar 3x4 3 Lembar dan 4x6 2 lembar dan menjalankan intruksi surat edaran Bupati Banyuasin bahwa satu catin dianjurkan menanam buah alpukat

Sumber: