Gelapkan Buah Sawit Perusahan, Tiga Pengemudi Kapal Jukung Diciduk Petugas

Gelapkan Buah Sawit Perusahan, Tiga Pengemudi Kapal Jukung Diciduk Petugas

TANJUNG LAGo harianbanyuasin com Akibat gelapkan Tandan Buah Segar TBS sawit milik PT HDH tiga dari lima pengemudi kapal jukung diamkan personil Polairud Polda Sumsel di perairan Muara PU Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Penangkapan para pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut diketahui karena adanya laporan dari pihak PT HSK yang telah mengalami kehilangan sebanyak 500 janjang dengan nomor laporan LP B 99 V 2022 SPKT Polairud Polres Banyuasin Polda Sumsel pada tanggal 17 Mei 2022 lalu Berdasarakan laporan tersebut akhirnya Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yakni DN 23 warga Desa Cinta Manis Lama Kecamatan Banyuasin I HA 29 warga Desa Gasing Laut Kecamatan Talang Kelapa dan ALS 29 warga Desa Gasing Laut Kecamatan Talang Kelapa Hal itu seperti disampaikan langsung Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi i SIK membenarkan ketiga pengemudi kapal jukung tersebut merupakan pelaku yang membawa buah sawit milik PT HSK menuju pelabuhan Ahok Dimana dalam aksinya para pelaku yang menggunakan kapal jukung itu seperti IN dengan kapal jukung Dua Putra membawa sebanyak 3 217 janjang yang kemudian menjualnya sebanyak 150 janjang JR dengan kapal jukung Doa Ibu dengan muatan 3 213 janjang sawit dijual sebanyak 200 janjang dan AG yang membawa kapal jukung Ayu Riski dengan muatan sebanyak 4 307 janjang menjual sebanyak 150 janjang Dimana total keseluruhan buah sawit milik perusahan yang dijualkan itu sebanyak 500 janjang terangnya Lanjutnya Atas kejadian tersebut PT HSK mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 16 450 000 dari dari laporan pihak perusahaan sebelumnya Anggota Unit Gakkum Sat Polairud Polres Banyuasin melakukan pengejaran serta pengecekan terhadap para pelaku Dimana didapatkan hasil dari interogasi awal memang benar bahwa sawit yang di angkut tersebut milik PT HSK yang dibeli dari DN HA dan ALS Tidak hanya mengamankan ketiga pelaku Polairud Polres Banyuasin juga mengamankan 3 kapal tongkang dan Tojo sebagai alat memuat sawit ungkapnya Sementara dua pelaku lainnya yang saat ini masih dilakukan pengejaran berstatus DPO yakni AG 25 dan JP 25 yang merupakan warga Desa Sri Menanti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin son

Sumber: