Hujan Turun, Akankah Kabut Asap Benar-benar Berakhir?
Novita Mayasari, S.Si--doc.istimewa
Solusi karhutla tidak bisa hanya mengandalkan hujan semata. Butuh perubahan paradigma mendasar pada sistem saat ini.
Pertama, Islam menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, terlebih saat darurat. Oleh karena itu, dalam keadaan darurat akibat karhutla, sudah seharusnya negara mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengevakuasi kelompok rentan, menyediakan layanan kesehatan gratis, serta menyiapkan tempat pengungsian dengan udara bersih. Bukan sekadar imbauan untuk tetap berada di rumah dan menunggu hujan.
Kedua, syariat menetapkan negara sebagai ra'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah ra'in (pengurus rakyat) sekaligus dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Bukhari).
Hadis ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Dalam pengelolaan SDA, Islam menetapkan bahwa sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai dan dimonopoli oleh individu atau korporasi demi kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat. Pengelolaan hutan dan lahan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, menjaga ekosistem gambut, mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar, serta memastikan tidak ada eksploitasi yang membahayakan kehidupan masyarakat.
Ketiga, Islam menerapkan sistem sanksi yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).
Pelaku perusakan lingkungan dan pembakaran, baik individu maupun korporasi atau swasta harus mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat dan tingkat pelanggarannya.
Selain itu, kerugian yang ditimbulkan wajib dipertanggungjawabkan. Dengan penegakan hukum yang adil dan tegas tidak aka nada lagi pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan modal ataupun kedudukan.
Karhutla bukan takdir tahunan yang harus diterima begitu saja. Ada tanggung jawab manusia dan negara dalam menjaga alam serta melindungi kehidupan. Selama pengelolaan SDA masih berorientasi pada kepentingan ekonomi dan keuntungan segelintir pihak, maka ancaman karhutla akan terus membayangi masyarakat.
Sudah saatnya pengelolaan SDA dikembalikan pada aturan Allah Swt. melalui penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh).
Sebab, keselamatan rakyat dan kelestarian alam bukanlah sesuatu yang boleh dikorbankan demi kepentingan korporasi.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: