Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?
Rahmawati Rahman (muslimah dan pemerhati isu sosial masyarakat)--doc
Adanya jumlah pengguna internet yang besar, lemahnya pengawasan digital, serta tingginya minat masyarakat terhadap budaya instan menjadi peluang yang dimanfaatkan para pelaku.
Jika keadaan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Indonesia benar-benar menjadi pusat operasi mafia judol dunia.
Oleh karena itu, pemberantasan judol tidak cukup dilakukan dengan memblokir situs atau menangkap pelaku di lapangan.
Langkah tersebut memang penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan.
Selama masyarakat masih dibentuk dengan pola pikir materialistis dan sistem kehidupan masih membuka ruang bagi praktik perjudian, maka judol akan terus muncul dalam bentuk baru.
Islam memandang perjudian sebagai perbuatan haram yang membawa banyak kerusakan.
Judi bukan hanya merusak ekonomi individu, tetapi juga menghancurkan moral, memicu permusuhan, dan menjauhkan manusia dari ketaatan kepada Allah Swt.
Oleh karena itu, Islam memiliki solusi yang menyeluruh dalam memberantas perjudian.
Pertama, negara harus membangun ketakwaan dan pemahaman agama di tengah masyarakat.
Pemahaman tentang haramnya judi penting ditanamkan sejak dini agar setiap individu memiliki benteng keimanan yang kuat dan tidak mudah tergoda oleh praktik perjudian.
Kedua, negara wajib memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, operator, promotor, maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas judol.
Penindakan yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih besar.
Ketiga, negara harus menjalankan fungsinya sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung).
Negara tidak boleh kalah oleh mafia digital internasional.
Perlindungan terhadap masyarakat, termasuk di ruang siber.
Sumber: