Migitasi Angka Kriminalitas
Migitasi ANgka Kriminalitas--Panji Al Islami, S.H., C.NS
HARIANBANYUASIN.COM - Menurut Kartono (1999) Kriminalitas merupakan segala macam aktivias yang ditentang masyarakat karena melanggar hukum, sosial dan agama serta merugikan baik secara psikologis ataupun ekonomis.
Kemudian menurut pandangan dari ilmu kriminologi kejahatan dianggap sebagai suatu perilaku yang mencederai moral dasar manusia seperti penghargaan terhadap properti dan perlindungan terhadap penderita orang lain.
Untuk itu perlu adanya proses pencegahan dan penanganan secara progresif agar terciptanya suasana kehidupan bermasyarakat yang kondusif dan jauh dari riuh pikuk kejahatan kriminil.
BACA JUGA:Noktah Hitam MBG
BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Keselamatan Jalan Lintas Palembang-Betung Perlu Pembenahan
Mitigasi adalah tahapan pencegahan untuk meminimalisir tingginya angka kriminalitas.
Dalam hal ini tentunya kepastian hukum menjadi legal supreme untuk memberikan dampak yang luar biasa bagi pelaku tindak pidana maupun orang yang terbesit dalam niat untuk melakukan tindak pidana.
Sebelum berbicara tentang mitigasi, menurut ahli hukum terkemuka Lawrence M Freidman, sistem hukum dibagi menjadi 3(tiga) yaitu legal structure, legal substance dan legal culture.
BACA JUGA:Surat Cinta : Kepada Yang Terhormat Bapak Bupati Banyuasin
BACA JUGA:Menuju Perubahan Besar Dunia
Legal structure yakni tugas dan fungsi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menurut UU, legal substance yakni produk hukum yang dibuat oleh pemerintah dan legal culture adalah budaya hukum setiap manusia dengan terhubungnya kesadaran akan hukum dan tanggung jawab moral dalam kehidupan.
Tentunya pemerintah dan parlemennya, bertanggungjawab penuh atas tingginya tingkat kriminalitas.
Penguatan sistem kelembagaan dalam hal integritas personal setiap individu penguasa dan elit, serta penguatan peraturan perundangan-undangan yang tidak abu-abu tentu akan menjadi negara yang mampu menampilkan marwah dan ketegasan terhadap warga negaranya tanpa harus melakukan upaya pendekatan pidana, karena pendekatan pidana adalah ultimum remidium.
BACA JUGA:Pejabat Berulang Kali Buat Rakyat Geram
Sumber: