Hilangnya Rasa Aman
Ismawati--
Terakhir, lemahnya institusi penegakkan hukum di negeri ini. Hukuman yang ada tidak memberikan efek jera dan pencegahan bagi pelaku kejahatan.
Pada kasus pembunuhan yang diatur dalam Pasal 339 KUHP, ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Belum lagi ada pemotongan masa tahanan.
Solusi Islam
Dengan demikian, dibutuhkan solusi komprehensif untuk menyelesaikan masalah kejahatan seperti ini. Dimulai dari individu, dengan menanamkan keimanan dan ketakwaan. Iman adalah benteng bagi individu agar tidak melakukan tindak kejahatan.
BACA JUGA:Kontrak PT. Freeport Hingga 2061, Siapa yang Untung?
Pendidikan akidah Islam akan membentuk karakteristik individu yang berkepribadian Islam. Sehingga cara berpikir dan berperilaku akan sejalan dengan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Swt. semata. Tidak akan ada yang berani membunuh hanya untuk menguasai harta.
Selanjutnya, penting juga melakukan aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar. Yakni senantiasa melakukan kontrol atas pelaku kejahatan di masyarakat. Sebagaimana termaktub dalam hadist Nabi Saw.,
“Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).
BACA JUGA:Darurat, Ummat Butuh Junnah!
Faktor terpenting adalah kehadiran negara. Dalam mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, negara dalam sistem Islam harus bertanggung jawab penuh atas penyediaan kebutuhan rakyat. Dimana, negara wajib memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan agar rakyat tidak terdorong melakukan kejahatan sebab kemiskinan atau untuk sekedar gaya hidup.
Lapangan kerja juga akan dibuka seluas-luasnya oleh negara. Negara juga harus menutup celah penyebab kejahatan seperti pornografi, pornoaksi, narkoba, pergaulan bebas hingga tayangan merusak di media sosial.
Sementara itu, jika upaya pencegahan sudah dilakukan oleh negara, namun pelaku kejahatan masih ada. Artinya negara harus menerapkan sanksi hukum. Dalam Islam, pidana pembunuhan yang disengaja berupa qishas, yaitu hukuman yang sama dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
BACA JUGA:Pemimpin Amanah dalam Memegang Amanat
Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.,
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih" (Qs. Al-Baqarah : 178).
Sumber: