Pelaku Curat di Rantau Bayur Akhirnya Diringkus Polisi, Rekannya Masih Buron
Pelaku pencurian yang meresahkan diamankan Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur --
Saat ini, tersangka Deki alias Cik Deki dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Rantau Bayur terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkan kasus ini ke tahap I.
Sumber: