Advokat Angga Dwijaya: Dana Pokir untuk Umroh di Banyuasin Tidak Melanggar Inpres No. 1 Tahun 2025

Advokat Angga Dwijaya: Dana Pokir untuk Umroh di Banyuasin Tidak Melanggar Inpres No. 1 Tahun 2025

Advokat Angga Dwijaya Sutisna, S.H.--

HARIANBANYUASIN.COM – Polemik seputar penggunaan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Banyuasin untuk memberangkatkan jamaah umroh terus bergulir. 

Namun, Advokat Angga Dwijaya Sutisna, S.H., yang pernah menjadi Penasehat Hukum Tim ASTA Banyuasin, menegaskan bahwa penggunaan dana pokir tersebut tidak melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Menurut Angga, penting untuk memahami kedudukan Inpres No. 1 Tahun 2025 secara tepat. 

BACA JUGA:Siapa Peserta Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas yang Berhasil Curi Hati Para Juri di Dua Episode Pertama?

"Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada lembaga eksekutif yang berada di bawah kewenangan Presiden RI, seperti para menteri, TNI, Polri, Kejaksaan, lembaga pemerintah non-kementerian, serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota). Inpres ini tidak berlaku untuk lembaga legislatif seperti DPRD, sehingga klaim bahwa dana pokir melanggar Inpres tersebut adalah keliru," jelas Angga.

Lebih lanjut, Angga mengurai isi Diktum Keempat Inpres tersebut yang menyasar gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam diktum itu, diinstruksikan penghematan terhadap belanja seremonial, perjalanan dinas, honorarium, serta pengutamaan belanja yang mendukung kinerja pelayanan publik.

 "Namun sekali lagi, hal ini bukan ditujukan untuk DPRD," tegasnya.

BACA JUGA:PT Tirta Fresindo Jaya Salurkan CSR Renovasi Mushola Ar Raudah di Talang Kelapa

Menanggapi pemberitaan miring soal dugaan pelanggaran, Angga menjelaskan bahwa penggunaan dana pokir untuk memberangkatkan umroh telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 120 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberangkatan Jamaah Umrah yang Dibiayai Melalui APBD.

“Dana pokir dari DPRD itu disalurkan melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Pemkab Banyuasin. Setelah dana dititipkan, seluruh proses mulai dari seleksi, pemberkasan, hingga pengadaan, berada sepenuhnya di bawah wewenang Kesra, bukan lagi DPRD. 

Bahkan Perbup itu memberi kewenangan kepada Kesra untuk membatalkan keikutsertaan jamaah jika tidak memenuhi kriteria,” terang Angga.

BACA JUGA:Sekda Banyuasin Ingatkan Pengelola MBG: Jangan Sampai Terjadi Kasus Keracunan

Angga juga menyayangkan munculnya pemberitaan-pemberitaan yang dianggap menyudutkan dan tidak berimbang, termasuk tuduhan bahwa anggota DPRD turut ikut dalam rombongan umroh. Ia menilai hal ini sebagai informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

“Hati-hati, sumber isu ini tidak jelas. Jika ada tuduhan, harus disertai bukti. Jangan asal membuat berita yang tidak sesuai fakta hukum karena bisa berujung pada proses hukum terhadap pembuat dan penyebarnya,” ujarnya.

Sumber: