Ajukan Kasasi, Kejari Banyuasin Tak Terima Vonis Bebas Ernaini dalam Kasus Pemalsuan Akta Nikah

Ajukan Kasasi, Kejari Banyuasin Tak Terima Vonis Bebas Ernaini dalam Kasus Pemalsuan Akta Nikah

Suasana sidang putusan kemarin --

HARIANBANYUASIN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai terhadap terdakwa Ernaini (70), dalam perkara dugaan pemalsuan akta nikah.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jefri Saragih, mengatakan bahwa langkah kasasi diambil karena putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Atas putusan perkara tersebut yang berbeda dari tuntutan penuntut, maka penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi," tegas Jefri, Jumat (3/10/2025).

BACA JUGA:Sekda Banyuasin Ingatkan Pengelola MBG: Jangan Sampai Terjadi Kasus Keracunan

Ia menambahkan, pengajuan kasasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu yang diatur dalam undang-undang.

"Kita ajukan kasasi sesuai waktu yang ditentukan undang-undang," imbuhnya.

Meski demikian, pihak Kejari Banyuasin tetap menghargai putusan majelis hakim PN Pangkalan Balai. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan mempelajari isi lengkap putusan tersebut.

BACA JUGA:Vidio Kenalkan Fitur Vidio Shopping Bersama Shopee, Buat Belanja Online Lebih Interaktif

"Kami akan meminta salinan putusan dan mempelajarinya secara menyeluruh," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ernaini dengan hukuman enam bulan penjara atas dugaan pemalsuan dokumen berupa surat duplikat akta nikah.

Namun dalam persidangan yang digelar pada Kamis (2/10/2025) sore dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN PKB, Majelis Hakim memutuskan vonis bebas terhadap Ernaini.

BACA JUGA:Nenek Ernaini Divonis Bebas oleh PN Pangkalan Balai atas Tuduhan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, dengan anggota Hari Muktyono dan Syarifa Yana. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi saat membacakan putusan.

Sumber: