Temukan ASN Banyuasin Minta THR ke Perusahaan, Silakan Lapor ke Nomor Ini
--
Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG/GOL KPK disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahnnya.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
"Bisa juga melalui Inspektorat Kabupaten Banyuasin dengan nomor 08121758 3597," ujarnya. (*)
Sumber: harianbanyuasin.bacakoran.co