Temukan ASN Banyuasin Minta THR ke Perusahaan, Silakan Lapor ke Nomor Ini

Temukan ASN Banyuasin Minta THR ke Perusahaan, Silakan Lapor ke Nomor Ini

--

Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG/GOL KPK disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahnnya.

 

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. 

 

"Bisa juga melalui Inspektorat Kabupaten Banyuasin  dengan nomor 08121758 3597," ujarnya. (*)

Sumber: harianbanyuasin.bacakoran.co

Berita Terkait