PTUN Palembang Tolak Gugatan Peserta Pilkades Perajin

PTUN Palembang Tolak Gugatan Peserta Pilkades Perajin

PANGKALAN BALAI, haruanbanyuasin.disway.id- Adannya gugatan salah satu peserta Pemilihan Kepala Desa  (Pilkades), di Desa Perajin Kecamatan Banyuasin I yang menggugat surat Keputusan Bupati Banyuasin, karena telah melantik dan menetapkan Anhar sebagai Kepala Desa Perajin terpilih.

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, pada Rabu (13/7/22), menetapkan amar putusan bahwa menolak gugatan penggugat, dari salah satu peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) nomor urut 5 dalam Pilkades Desa Perajin.

 

Hal itu seperti disampaikan langsung kepala Desa Perajin, Anhar kepada Harian Banyuasin mengatakan, Sesuai dengan keputusan PTUN Palembang nomor 75/G/2022/PTUN.PLG pada hari ini Rabu (13/7/22) yang memutuskan menolak gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

 

Artinya secara hukum gugatan itu dibatalkan dan ditolak, dimana secara tidak langsung meskipun sebagai tergugat Bupati Banyuasin, karena Surat Keputusan (SK) itu yang digugat si penggugat, maka secara tidak langsung putusan bupati itu adalah benar dan Pemerintah Desa Perajin yang menang, terangnya.

 

Dijelaskannya, untuk proses gugatan itu sendiri sudah berlangsung kalau tidak salah sejak bulan Maret lalu, dimana sebagai penggugat dalam gugatan itu adalah satu dari lima peserta Pilkades Desa Perajin. Oleh karena itu karena gugat itu tidak terbukti, dia berharap hal itu tidak menjadi pemicu perpecahan masyarakat di Desanya.

 

"Karena proses gugatan itu dalam politik merupakan hak biasa, jadi harapan karena kita semua adalah masyarakat Desa Perajin, diharapkan agar selalu tetap bersatu, tetap kondusif dan aman. Untuk hal-hal yang lalu mari kita lupakan karena semua ini adalah kemenangan kita bersama sebagai masyarakat Desa Perajin," ajaknya. SON

Sumber: