Korupsi Dana Korpri, Kejari Banyuasin Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 342 Juta
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin saat menggelar pers rilis pengembalian keuangan negara--Roni
HARIANBANYUASIN.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), institusi ini berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 342.352.023 kepada pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin.
Penyerahan uang tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Banyuasin, Selasa (19/11/2024), dengan disaksikan oleh Inspektorat dan perwakilan bank pemerintah.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Beraksi Cepat, Mantan Kepala Laboratorium DLH Ditangkap Sebagai Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Terkait Korupsi Dana Desa, Ini Pesan Kajari Kepada Kades di Banyuasin
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH, melalui Kasi Pidsus H. Giovani SH MH, menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan langsung kepada pengurus Korpri yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Banyuasin.
Dana yang berhasil dikembalikan ini nantinya akan dimasukkan ke kas Korpri Banyuasin sesuai Keputusan Bupati Banyuasin No. 01/KORPRI/2023.
Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program kesejahteraan ASN, seperti santunan kematian, dana pensiun, dan kegiatan lainnya yang sesuai aturan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pulau Borang, 4 Saksi Ahli Dihadirkan
BACA JUGA:Korupsi Uji Tera Diskoperindag Banyuasin, Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Segini Jumlahnya
Pengembalian kerugian ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum tetap Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
Dalam kasus ini, dua terpidana, Bambang dan Mirdayani, dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 342.352.022,25.
Kasi Pidsus Giovani menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
BACA JUGA:Demo IRT Dibubarkan Polisi, Laporkan Dugaan Korupsi Dana BLT
Sumber: