Pelantikan Perangkat Desa Durian Daun Tabrak Aturan
SUAK TAEPEH harianbanyuasin com Pelantikan perangkat Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh diduga mengangkangi Peraturan Bupati Perbup nomor 206 tahun 2020 Sayangnya pelantikan tetap dihadiri Camat Suak Tapeh dan Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Banyuasin Senin 21 2 22 Padahal penjaringan perangkat desa tidak sesuai mekanisme aturan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Semua perangkat desa yang dilantik diduga telah dipersiapkan dan tanpa dilakukan penjaringan sesuai Perbub nomor 206 tahun 2020 Hak itu juga dibenarka HR salah satu warga Desa Durian Daun kepada harianbanyuasin com katanya terkait pengangkatan perangkat Desa Durian Daun tidak sesuai aturan dimana sebelumnya tidak pernah ada penjaringan sesuai aturan yang benar Memang pernah Kepala Desa mengumumkan di acara hajatan warga untuk seluruh perangkat desa yang ada diminta mengundurkan diri semua juga sekaligus mengumumkan untuk melakukan penjaringan perangkat desa baru namun tidak ada pembentukan panitia atau tes calon Kepala Desa karena memang sudah dipersiapkan orang orang yang akan menjadi perangkat desa salah satunya sekdes yang merupakan adik Camat Suak Tapeh terangnya Diumumkan sekali tempat acara hajatan masyarakat namun tidak ada pengumuman tertulis dan tahu tahu sudah ada orang orangnya yang dilantik Kalau memang dilakukan secara benar mungkin banyak masyarakat yang ingin melamar namun percuma kalau sudah dipersiapkan siapapun pasti tidak akan lolos buktinya tidak ada tes sesuai aturan keluhnya Tidak pernah ada atau terdengar penjaringan ataupun tes calon perangkat desa namun kami mengetahui sudah ada orangnya setelah semua perangkat desa lama mengundurkan diri semua ya mungkin sudah dilakukan kami tidak mengetahui pasti Namun untuk perangkat desa Kadus dan sebagainya memang sudah ada mungkin pelantikannya saja yang belum terang MK salah satu warga setempat Kepala Desa Durian Daun Supri Suryadi usai kegiatan pelantikan mengungkapkan Alhamdulillah hari ini pihaknya telah melantik perangkat Desa yakni Sekretaris Desa Kasi Kaur dan Kadus Dimana pelantikan itu telah pihaknya lakukan sesuai aturan dan juknisnya Ditanya adanya informasi bahwa tidak pernah dilakukan pembetukan panitia penjaringan dan pengumuman secara tertulis dia menjelaskan karena tinggal dia sendiri sebagai pemerintah desa siapa yang mau dibuat sebagai panitia maka dari itu sebelumnya dia ambil kebijakan untuk melantik RT dengan bersama mengumumkan baik lisan maupun tulisan yang dipasang di kantor desa dan warung warung sembako jelasnya Kalau masyarakat yang tidak tahu itu mungkin tidak membaca dan jumlah calon perangkat desa itu sebenarnya lebih satu orang dimana pada saat itu dia mengundurkan diri ungkapnya Sementara Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi saat dikonfirmasi usai kegiatan menerangkan Pelantikan Perangkat Desa hari ini dari Desa Tanjung Laut ada 2 Perangkat Desa Dari Air Senggeris 1 perangkat Desa dan dari Desa Durian Daun ada 9 Perangkat Desa Dimana pelantikan itu sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada Dimana penjaringan itu sudah sesuai Permendagri dan aturan pemerintah lainya dengan besama sudah konsultasi dan koordinasi dengan Dinas PMD Banyuasin Dimana untuk pengumuman itu sendiri sudah khusus untuk Desa Durian Daun sudah diumumkan baik dikantor desa maupun tempat tempat warung masyarakat Dimana selama dibuka penjaringan itu ada 10 calon perangkat desa yang terjaring namun 1 orang mengundurkan diri karena tidak memenuhi kriteria sesuai aturan yang ada dan kalau dikatakan kades menyuruh perangkat desa lama mengundurkan diri semua itu tidak benar bantahnya Terpisah perwakilan DPMD Banyuasin Tanzor yang hadir dalam kegiatan itu saat ditanya terkait pelantikan tersebut mengungkapkan Untuk semua mekanisme yang ada terkait pelantikan Perangkat Desa hari ini pihaknya tidak mengetahui betul karena pihaknya sifatnya hanya menerima laporan dan semua kembali ke Pemerintah Kacamatan selaku pembina pemerintah desa Dimana untuk kronologisnya seperti apa itu wewenang pemerintah Kecamatan dan kalau desa karena segala sesuatu tidak bisa membentuk panitia penjaringan coba lihat secara aturan Permendagri dan bisa jadi diambil kalau desa tidak bisa membentuk panitia penjaringan maka penjaringan itu bisa diambil alih oleh Pemerintah Kecamatan untuk melakukan mekanismenya ungkapnya Son
Sumber: