Sementara itu, ISPU di Palembang tercatat mencapai 1.333, sedangkan di Muaro Jambi 327 (jccnetwork.id, 13/10/2026).
Kondisi ini berdampak pada meningkatnya gangguan pernapasan hingga puskesmas dan rumah sakit dipenuhi pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penderita asma, hingga sesak napas, termasuk balita.
Lebih memprihatinkan lagi, kabut asap ini telah merenggut nyawa. Seorang pengemudi ojek daring di Sumsel diduga meninggal dunia setelah mengalami sesak napas saat mencari orderan di tengah kepungan asap pekat. Di Kalimantan Selatan (Kalsel), seorang guru juga dilaporkan meninggal dunia dengan keluhan serupa. Mereka bukan sekadar sakit, tetapi hak dasar mereka untuk menghirup udara bersih telah dirampas.
Hujan mungkin dapat membersihkan udara hari ini. Hanya saja, hujan tidak bisa mengembalikan paru-paru yang sudah telanjur rusak dan nyawa yang telah hilang.
Hujan Bukan Solusi
Karhutla bukan sekadar fenomena alam yang muncul setiap musim kemarau dan kemudin selesai ketika hujan turun. Ada persoalan serius dalam tata kelola hutan dan lahan yang harus diungkap.
Pertama, penanganan yang cenderung reaktif dan mengandalkan hujan semata adalah bukti bahwa negara tidak hadir secara maksimal. Selama empat bulan, karhutla berdampak buruk, bahkan berisiko menghilangkan nyawa rakyat. Penanganan hanya berfokus pada pemadaman api setelah membesar. Ketika udara sudah membahayakan, justru pembagian masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan digadang-gadang menjadi solusi. Padahal, keselamatan rakyat harusnya dijaga melalui pencegahan sejak dini, bukan sekadar penanganan ketika bencana terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak memiliki sistem pencegahan yang serius.
Kedua, negara belum optimal menjalankan fungsi perlindungan dan keselamatan terhadap masyarakat. Sudah seharusnya negara bertindak sebagai pelindung, tetapi hal ini tidak berjalan. Negara kalah cepat dibandingkan dengan korporasi dan pembakar lahan, sehingga akhirnya menggantungkan harapan pada turunnya hujan, bukan pada kekuatan sistem negara.
Ketiga, tata kelola hutan yang berlandaskan paadigma sekuler – kapitalistik turut menjadi persoalan mendasar sehingga sumber daya alam (SDA) kerap dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi keuntungan. Akibatnya, kepentingan investasi dan korporasi berpotensi lebih diutamakan dibandingkan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Pemberian izin konsesi lahan gambut dengan sadar diberikan seluas-luasnya kepada korporasi sawit dan Hutan Tanam Industri (HTI). Padahal, gambut yang seharusnya basah justru dikeringkan dengan kanal-kanal besar untuk industri. Alhasil, saat kemarau tiba, gambut kering itu menjadi bahan bakar raksasa yang sulit dipadamkan.
Artinya hujan yang turun hanya dapat meredakan dampak di permukaan. Jika kerusakan tata kelola tidak diperbaiki, ancaman yang sama akan kembali muncul saat kemarau tiba.
Keempat, sanksi yang tidak tegas membuka peluang terjadinya pelanggaran berulang sehingga hukum hanya menjadi formalitas. Denda yang tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi bahkan berpotensi dianggap sebagai biaya oprasional.
Dengan demikian, persoalan karhutla bukan semata-mata karena kurangnya hujan, melainkan karena lemahnya, pencegahan, SDA. Maka, selama akar pesoalan tidak diselesaikan, hujan hanya menjadi penolong sementara.
Butuh Solusi Sistemik, Bukan Sekadar Menunggu Hujan
Solusi karhutla tidak bisa hanya mengandalkan hujan semata. Butuh perubahan paradigma mendasar pada sistem saat ini.
Pertama, Islam menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, terlebih saat darurat. Oleh karena itu, dalam keadaan darurat akibat karhutla, sudah seharusnya negara mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengevakuasi kelompok rentan, menyediakan layanan kesehatan gratis, serta menyiapkan tempat pengungsian dengan udara bersih. Bukan sekadar imbauan untuk tetap berada di rumah dan menunggu hujan.