Dugaan ini semakin kuat mengingat 1.260 hektare lahan di Kalimantan Timur kebanyakan dimiliki oleh perusahaan.
Di bawah naungan sistem kapitalisme saat ini, karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis.
Orientasi kapitalisme yang hanya berkutat pada keuntungan serta sama sekali tak mempertimbangkan dampak dan kerusakan jangka panjang menjadikan negara dalam kapitalisme abai akan keselamatan rakyatnya dan cenderung menindak karhutla secara reaktif dan teknis tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang jadi akar masalah.
Keberpihakan mereka pada para kapitalis juga terlihat nyata, karena banyak kasus karhutla sering menguap begitu saja. Kerugian ekologis seperti kabut asap yang melintas sampai negara tetangga ditanggung oleh kita, sementara pelaku sebenarnya tidak pernah ditindak secara tegas.
Kondisi saat ini sesungguhnya tidak mengejutkan, mengingat sistem kepemimpinan saat ini adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh sekali dari dimensi ruhiyyah, di mana jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus siap dipertanggungjawabkan, melainkan sebagai alat untuk meraih keuntungan dan kesenangan materi.
Karena itu, fungsi periayahan (pengurusan) dan fungsi junnah (pelindung) yang harusnya menjadi tanggung jawab negara, tidak akan pernah dilakukan oleh negara dalam sistem sekuler kapitalisme.
Jika dalam kapitalisme hutan dan lahan dipandang sebagai komoditas, berbeda halnya dengan sistem Islam, dalam Islam, hutan dan lahan dipandang sebagai harta kepemilikan umum yang pengelolaannya akan langsung dilakukan oleh negara tanpa intervensi swasta apalagi dikuasakan lewat ijin konsesi kepada korporasi.
Rakyat dibolehkan memanfaatkan hutan secara langsung sesuai kemampuan dalam mengelolanya tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama dan harus memperhatikan keseimbangan lingkungan serta tidak mengambil manfaat pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.
Terkait pelanggaran seperti pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja, negara dalam Islam akan menerapkan sanksi tegas dan berefek jera bagi para pelaku.
Negara dalam Islam akan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai periayah dan junnah.
Para penguasa akan selalu berupaya memenuhi semua hak rakyat sekaligus melindungi rakyat dari segala marabahaya.
Cuaca memang tidak bisa kita prediksi dan kendalikan, apalagi bencana yang bisa datang kapan saja, namun dalam sistem Islam, negara akan menerapkan mitigasi bencana yang terstruktur hingga bencana dan korban bisa dimimalisasikan.
Penguasa dalam Islam akan sekuat tenaga melindungi, karena mereka memahami bahwa jabatan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan d hadapan Allah SWT.
Kita tak perlu berlarut larut berada dalam situasi seperti sekarang, kita juga tak akan terus dipaksa menghirup udara yang tak lagi ramah jika saja kita mau kembali kepada sistem Islam, sebuah sistem yang membawa kita pada keselamatan dan kesejahteraan.
Wallahualam bis shawab