1.006 PPPK Paruh Waktu di Banyuasin Gigit Jari

Rabu 18-03-2026,09:12 WIB
Reporter : Ronie
Editor : Zaironi

Namun kebahagiaan tersebut tidak dirasakan oleh PPPK Paruh Waktu karena mereka tidak termasuk dalam kategori penerima sesuai regulasi yang berlaku.

Sekretaris Daerah Banyuasin, , menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada petunjuk teknis dari atau keputusan pemerintah pusat.

Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengakomodir PPPK Paruh Waktu di luar aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Tags :
Kategori :

Terkait