HARIANBANYUASIN.COM – Sebanyak 1.006 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Banyuasin harus menelan kekecewaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Mereka dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana PPPK Penuh Waktu.
Kondisi ini memunculkan rasa kecewa yang mendalam.
Meski berupaya menerima keputusan pemerintah pusat, para PPPK Paruh Waktu mengaku merasa diperlakukan tidak adil.
“Nasib PPPK Paruh Waktu ini masih dianggap honorer. Lebih bagus honorer kemarin, sudah jelas tidak dapat THR. Sekarang pakai seragam Korpri, tapi tetap dianggap honorer,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu di Banyuasin, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya lebih memperhatikan kondisi PPPK Paruh Waktu yang rata-rata menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan status PPPK yang kini disandang, mereka berharap setidaknya bisa menerima THR sekali dalam setahun.
Senada, PPPK Paruh Waktu lainnya yang telah berkeluarga mengaku sangat berharap adanya THR untuk membantu kebutuhan Lebaran.
“Saya sudah punya anak, gaji di bawah UMR. Harapannya dapat THR, tapi ternyata tidak masuk dalam juknis,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti perbedaan kebijakan yang dinilai mencolok.
Di saat pemerintah pusat menggelontorkan bonus hari raya bagi pengemudi ojek online hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah, PPPK Paruh Waktu justru tidak masuk dalam daftar penerima.
Padahal, menurut informasi yang beredar, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menyiapkan anggaran THR untuk PPPK Paruh Waktu.
Namun karena tidak diatur dalam petunjuk teknis dari pemerintah pusat, anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan.
“Paling nanti berharap perhatian dari kepala dinas atau kasi seperti dulu waktu masih honorer,” pungkasnya.
Sementara itu, THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, paling lambat akan dicairkan pada Selasa (17/3/2026).