HARIANBANYUASIN.COM – Ancaman pengangguran mulai menghantui sejumlah pemerintah daerah (pemda) menyusul rencana pengetatan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Jika ketentuan ini benar-benar ditegakkan secara ketat pada 2027, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah berpotensi terdampak, termasuk Banyuasin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengungkapkan bahwa komposisi belanja pegawai di Kabupaten Banyuasin sebelumnya berada di angka aman, yakni sekitar 30 persen sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, sejak adanya pengangkatan sekitar 4.000 PPPK serta disertai pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) hingga miliaran rupiah, porsi belanja pegawai kembali melonjak melampaui batas tersebut.
“Sekarang sudah naik lagi, di atas 30 persen,” ujar Erwin.
Menurutnya, Pemkab Banyuasin saat ini masih menunggu kepastian arah kebijakan keuangan daerah 2027 dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah strategis.
“Kami masih tunggu kepastian soal itu,” katanya.
Secara nasional, kondisi serupa juga dialami mayoritas daerah. Lebih dari 80 persen pemerintah kabupaten/kota di Indonesia tercatat memiliki belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD.
Kepala BPKAD Kota Prabumulih, Wawan Gunawan, menyebut hingga kini belum ada penjelasan rinci maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme penerapan pembatasan tersebut.
“Kalau itu memang diberlakukan, kami juga belum tahu persis pelaksanaannya seperti apa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengurangan dana transfer dari pusat turut memengaruhi persentase belanja pegawai. Ketika dana transfer menyusut, secara otomatis proporsi belanja pegawai dalam APBD menjadi lebih besar secara persentase.
Sementara itu, Sekda Kabupaten OKI, Asmar Wijaya, menyatakan pihaknya akan menjalankan amanat undang-undang, meskipun hingga kini belum ada petunjuk teknis terkait komponen apa saja yang harus disesuaikan.
Di tingkat pusat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pembatasan 30 persen tersebut dimaksudkan agar daerah tetap mampu memenuhi belanja wajib lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kalau ini ditegakkan, tentu akan berujung pada dampak. Pertanyaannya, dari awal mengapa formasi itu dibuka melebihi kemampuan kapasitas fiskal daerah?” ujarnya.