HARIANBANYUASIN.COM - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini seorang pemuda berinisial SR (21), berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Tersangka berhasil disergap Tim Satres Narkoba ketika sedang duduk diatas motor diduga sedang menunggu konsumen, pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba, AKP M Romi didampingi Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan terungkapnya transaksi itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis tanaman ganja.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba M. Romi memerintahkan Kanit II Satnarkoba Jansen F Hutabarat bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Sekira pukul 21.50 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah menunggu di atas sepeda motor di pinggir Jalan Bengawan Solo.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di pakaian dan dompet pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebungkus kertas koran berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat bruto 11,03 gram, ditemukan di kantong celana bagian belakang kiri.
Sebungkus kertas koran berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat bruto 1,33 gram, ditemukan di dalam dompet yang disimpan di kantong celana kanan.
Selain itu, polisi juga mengamankan dompet warna hitam tanpa merek, celana jeans panjang warna biru merek Demochrist Development yang digunakan tersangka untuk membawa barang bukti narkotika. Termasuk sepeda motor Yamaha Mio warna biru nomor polisi BG 5625 GV, yang dikendarai tersangka diduga untuk transportasi saat melakukan transaksi.
Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 12,36 gram.
Tersangka SR yang merupakan warga Gang Srimulyo RT 03, Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, kini resmi ditahan sebagai tersangka dalam peredaran narkoba jenis ganja.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya itu tambah Kapolres, tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Saat ini tersangka masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolres.