Gubernur HD: Ikuti Pergub 74/2018, Angkutan Batubara Wajib Lewat Jalan Khusus

Senin 09-02-2026,20:36 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

BACA JUGA:Herman Deru Kukuhkan Pengurus Tarung Derajat Sumsel, Dorong Pembinaan Atlet Berkarakter

Sementara itu, Wakil Gubernur Cik Ujang menyoroti perlunya disiplin dan pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan tambang.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab perbaikan infrastruktur harus menjadi komitmen bersama seluruh pelaku usaha batubara.

Melalui langkah tegas ini, Pemprov Sumsel berharap penataan angkutan batubara berjalan efektif dan masyarakat dapat menikmati jalan yang aman, nyaman, serta bebas dari ancaman kerusakan akibat kendaraan tambang.

Tags :
Kategori :

Terkait