Pemkab Banyuasin Bahas Penentuan Harga Minimum Pangan Lokal

Kamis 13-11-2025,19:27 WIB
Reporter : Roni
Editor : Zaironi

Dinas Ketahanan Pangan Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati untuk Lindungi Petani dan Stabilkan Harga Pasar

HARIANBANYUASIN.COM — Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus melindungi kesejahteraan petani lokal, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penentuan Harga Minimum Pangan Lokal Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung Rabu 12 November 2025 di Ruang Pertemuan Mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, diwakili Asisten II Ir Alpian, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perikanan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. 

Turut hadir pula para Camat dari Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin III, Suak Tapeh, dan Rambutan, Koordinator Lapangan BPP, dan pelaku usaha ubi kayu dari empat kecamatan tersebut.


--

Dalam sambutannya, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Masita Liana, SP, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk menyusun dasar hukum bagi penetapan harga minimum pangan lokal yang belum diatur oleh pemerintah pusat maupun provinsi.

“Melalui Peraturan Bupati ini, diharapkan Kabupaten Banyuasin dapat memiliki pedoman jelas dalam menentukan harga minimum pangan lokal, khususnya komoditas seperti ubi kayu yang menjadi unggulan daerah. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian harga bagi petani dan menjaga kestabilan pasar,” ujar Masita.

Kegiatan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal di bidang Ketahanan Pangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim melalui  Asisten II Ir Alpian MM dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dan pelibatan pelaku usaha lokal agar kebijakan yang disusun benar-benar berpihak kepada petani serta mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Rapat koordinasi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berlangsung dinamis, diwarnai dengan diskusi mendalam mengenai mekanisme penentuan harga minimum yang adil, berkelanjutan, dan sesuai kondisi pasar lokal. 

Hasil dari rapat ini akan menjadi bahan penyusunan draft Peraturan Bupati Banyuasin Tahun 2025 tentang tata cara penentuan harga minimum pangan lokal.

Dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap dapat meningkatkan daya saing pangan lokal, mendorong produktivitas petani, dan mewujudkan kemandirian pangan berbasis potensi daerah.

“Penetapan harga minimum bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani dan pelaku usaha lokal,” tutup Masita.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler