Makna Hijrah
----
Penting bagi kita memahami hakekat hijrah itu sendiri.
Mengutip pendapat ulama kontemporer K.H. M. Shiddiq Al Jawi, bahwa makna hijrah secara syariah mengandung 2 (dua) pengertian yaitu:
Pertama, hijrah makaniyah.
Bermakna pindah tempat, pindah dari Darul Kufur (negeri tanpa aturan Islam) menuju Darul Islam.
Contohnya, hijrah Nabi dan para sahabatnya dari Makkah ke Madinah.
Kedua, hijrah haliyah.
Bermakna, pindah keadaan atau sifat, atau meninggalkan maksiat dan dosa.
Hijrah ini dianjurkan bahkan diperintahkan.
Tentang makna hijrah, sebagaimana hadis Nabi Saw.
"Orang yang berhijrah adalah siapa saja yang meninggalkan segala kesalahan dan dosa." (H.R. Ibnu Hibban, no. 4862)
Sedangkan makna hijrah menurut Ibnu Al-Qoyyim mengandung dua pengertian meliputi, dari dan menuju.
Dari tempat penuh fitnah menuju tempat yang aman, dari perbuatan syirik menuju tauhid, dari jahiliyah menuju Islamiyah, dari munkar menuju ma’ruf, dari maksiat menuju taat.
Dari tunduk kepada selain Allah Swt. menuju tunduk kepada Allah Swt. dari bebas menuju terikat agama.
Misalnya, berani meninggalkan kehidupan sekuler (tanpa agama) pada saat umumnya melakukannya, berani menutup aurat pada saat yang lain ramai-ramai membuka aurat.