Untuk mengurus e-KTP yang rusak, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai persyaratan administrasi:
e-KTP Asli yang Rusak: Kartu lama akan diminta sebagai bukti bahwa Anda memiliki e-KTP yang ingin diganti.
BACA JUGA:Tips Menjaga Kesehatan Rambut dengan Biji Ketumbar, Begini Cara Tepat Membuatnya
BACA JUGA:Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi Secara Online: Praktis dan Mudah!
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): KK diperlukan sebagai bukti alamat dan data keluarga Anda.
Surat Pengantar RT/RW (opsional di beberapa daerah): Sebagai pengantar untuk pengurusan di kantor kelurahan. Namun, di beberapa tempat, surat ini mungkin tidak diperlukan.
3. Datang ke Kantor Disdukcapil atau Kantor Kelurahan
Langkah berikutnya adalah datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau kantor kelurahan sesuai domisili.
Bawa semua dokumen yang telah disiapkan, dan tanyakan informasi terbaru seputar layanan penggantian e-KTP rusak.
Pastikan untuk datang pada hari dan jam kerja untuk menghindari antrean panjang.
4. Proses Verifikasi dan Pendaftaran
Setelah tiba di kantor Disdukcapil atau kelurahan, Anda akan diarahkan untuk melakukan proses verifikasi data.
Petugas akan memeriksa e-KTP asli yang rusak dan dokumen lainnya. Berikut langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam proses ini:
Verifikasi Data: Petugas akan memeriksa data Anda sesuai dengan informasi di Kartu Keluarga dan e-KTP lama.
Pendaftaran Penggantian e-KTP: Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penggantian e-KTP rusak. Pastikan semua informasi yang diisi sudah benar.
5. Pengambilan Foto dan Sidik Jari (Jika Diperlukan)